Khawarij secara Bahasa diambil dari Bahasa Arab yaitu kharaja
yang artinya adalah keluar. Munculnya aliran ini dikarenakan
ketidaksetujuan mereka terhadap khalifah ‘Alī ibn Abī Ṭalib dan Mu’awiyah saat
mereka memutuskan untuk melakukan Taḥkim pada saat perang Shieffien.
Tokoh-Tokoh Aliran Khawarij
1)
Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi
2)
Urwah bin Hudair
3)
Mustarid bin Sa’ad
4)
Hausarah Al-Asadi
5)
Quraib bin Maruah
6)
Nafi bin Al-Azraq
7)
Abdullah bin Basyir
8)
Najdah bin Amir
Al-Hanaf
Doktrin Ajaran Aliran Khawarij
a. Doktrin
Akidah
a. Setiap umat
Muhammad Saw. yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum
melakukan taubat, maka dihukumkan kafi serta kekal dalam neraka.
b. Membolehkan
tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat
dan zalim.
c. Amal soleh
merupakan bagian esensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar
tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafi. Dengan latar belakang watak dan
karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada
pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d. Kaum Khawarij
mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam
berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu
tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
e. Adanya wa’addan
wa’īd(orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat
harus masuk neraka).
f.
Amar ma’ruf nahi munkar.
g. Manusia bebas
memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
h. Qur’an adalah
makhluk.
i.
Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat
mutasyābihāt (samar).
b. Doktrin
Politik
a) Mengakui
kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman
bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam
perang Jamal, dipandang telah berdosa.
b) Dosa dalam
pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafikan setiap pelaku dosa besar apabila ia
tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
c) Khalifah tidak
sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya,
mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d) Ketaatan kepada
khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib
diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e) Mereka menerima
al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum Islam.
f) Khalifah sebelum
Ali bin Abi Thalib r.a. adalah sah, tetapi setelah terjadi peristiwa taḥkīm
tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah
g) menyeleweng. Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu
Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Aliran
Murji’ah
Kata Murji’ah berasal
dari kata bahasa Arab arja’a-yarji’u, yang berarti menunda
atau menangguhkan. Aliran ini muncul pada abad 1 Hijriyah. Pembawa paham
Murji’ah
adalah Gailan ad-Damsiqy. Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya
mereka
menunda penyelesaian persoalan konflk politik antara Khalifah Ali bin Abi
Thalib r.a.,
Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti.
Karena
itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa
yang
dianggap kafi di antara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut.
Paham
kaum Murji’ah menyatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada
Allah Swt. dan rasul-Nya. Adapun dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak di
akhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Aliran
Murji’ah mengacu kepada segolongan sahabat Nabi Saw., antara lain Abdullah bin
Umar, Sa’ad bin Abi Waqas, dan Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri
dalam pertentangan politik antara Khalifah Usman bin Affan r.a. dan Khalifah
Ali bin Abi Thalib r.a..
Tokoh-Tokoh
Aliran Murji’ah
1)
Abu Hasan ash-Shalihi
2)
Yunus bin an-Namiri
3)
Ubaid al-Muktaib
4)
Ghailan ad-Dimasyq
5)
Bisyar al-Marisi
6)
Muhammad bin Karram
Doktrin
Ajaran Aliran Murji’ah
1) Menunda hukuman atas Ali
bin Abi Thalib r.a., Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash, dan Abu Musa al-Asy’ari
yang terlibat taḥkīm dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2) Menyerahkan keputusan
kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3)
Meletakkan (pentingnya) iman dari amal.
4)
Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh
ampunan dan rahmat dari Allah.
SEKTE
1. Golongan Murji’ah
moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah
kafi dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum sesuai dengan besar
kecilnya dosa yang dilakukan.
2.
Golongan Murji’ah ekstrim, yaitu pengikut Jaham Ibnu Sofwan,
berpendapat bahwa
orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara
lisan, tidaklah menjadi kafi, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati.
Bahkan,
orang yang menyembah berhala, menjalankan agama Yahudi dan Kristen sehingga ia
mati, tidaklah menjadi kafi. Orang yang demikian, menurut pandangan Allah,
tetap
merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
0 Comments