Fatima Mernissi: Pemikiran Feminisme Tentang Hijab, Kepemimpinan, dan Nushuz

Feminisme Fatima Mernissi
Fatima Mernissi

Oleh: Jajang Jaeni[1], Muhammad Hanif[2], Nida Ikrimah[3]
Pendahuluan
Pada pembahasan kali ini akan menguak pemikiran Fatima Mernissi yang mana bentuk pemikiran dia tidah jauh bebeda dengan femisin lain dia berusaha menyadarkan pembatasan antara perempuan karena sex (jenis kelamin) membangn relasi gender yang adil antara laiki  laki dan perempuan juga melibatkan perempuan dalam berbagai bidang. Pelacakan Mernissi terhadap nash-nash suci baik al-Qur’ān dan Hadis didasari  pada pengalaman individunya  sehari-hari ketika berhubungan  dengan  masyarakat. Seperti misalnya hadis-hadis yang ia sebut misoginis yang menyatakan posisi perempuan sama dengan  anjing dan  keledai sehingga membatalkan  salat sesorang,  dikarenakan  rasa ingin  tahu  yang mendalam terhadap posisi Hadis  tersebut. Pengalaman itu ia dapatkan waktu remaja di sekolah.
Dalam karyanya yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia “ratu ratu islam yang trerlupakan”membahas tentang Hadis kepemimpinan perempuan yang membuatnya,  dalam  bahasa  Mernissi  sendiri,   "hancur" perasaannya setelah mendengarnya. Dorongan  untuk  melacak hadis itu  secara  serius  karena Hadis itu terlontar dari pedagang yang ia tanya di  pasar, apakah  boleh  perempuan menjadi pemimpin.  Sang  pedagang begitu kaget dengan pertanyaan Mernissi sampai menjatuhkan dagangan yang dibawanya secara tak sadar. Lalu sang  pedagang  mengutip Hadis: "Tidak akan selamat suatu kaum  yang dipimpin oleh perempuan". Menurut  Mernissi, peristiwa semacam  itu  menunjukkan Hadis ini sudah sangat merasuk umat Islam. Sehingga ketika perempuan menjadi pemimpin menjadi ramai  diperdebatkan. Seperti kasus Benazir Butho yang waktu itu menjadi Perdana Menteri di Pakistan. Padahal al-Qur’ān sudah  mengungkapkan dengan jelas contoh Ratu Bilqis sebagai pemimpin  berjenis kelamin perempuan.[4]
Dalam  kebanyakan  karya-karyanya,  Mernissi mencoba menggambarkan bahwa ajaran agama bisa dengan mudah dimanipulasi. Karenanya Mernissi pun percaya, penindasan  terhadap perempuan adalah semacam tradisi yang dibuat-buat, dan bukan  dari ajaran agama Islam. Makanya ia  sangat  berani dan  tidak takut membongkar tradisi yang  dianggap  sakral oleh masyarakat selama ini. Banyak tulisan-tulisan lepasnya tentang perempuan yang menyuarakan hal di atas. Misalnya bisa kita lihat dalam bukunya Rebellion's Women And Islamic Memory, (London & New Jersey:  Zed Books, 1996)[5]
Biografi Fatima Mernissi
Fatima  Mernissi Dia lahir di fez, kota abad ke 9 maroko pada 1940 yang terletak sekitar 5000 KM sebelag bara mekah dan 1000 KM sebelah timur madrid. Dia di lahirkan ditengah-tengah harem dimana harem2 disana dikelilingi oleh tembok-tembok yang tinggi dan hanya bisa melihat langit dari taman.[6]
Lahir pada tahun 1940 di Fez, Marokko.  Ia tinggal dan dibesarkan dalam sebuah harem bersama ibu  dan nenek-neneknya  serta saudara perempuan   lainnya.  Sebuah harem yang dijaga ketat seorang penjaga pintu agar  perempuan-perempuan  itu tidak keluar. Harem itu  juga  dirawat dengan baik dan dilayani oleh pelayan perempuan. Neneknya, Yasmina, merupakan salah satu isteri kakeknya yang berjumlah  sembilan. Sementara hal itu tidak terjadi pada  ibunya. Ayahnya hanya punya satu isteri dan tidak  berpoligami. Hal ini dikarenakan orang tua Mernissi seorang  penganut nasionalis yang menolak poligami. Namun begitu, ibunya tetap tidak bisa baca tulis karena waktunya dihabiskan  di harem. [7].
Mernissi kecil ini lebih  menerima  keindahan  agama  lewat nenek  Yasmina,  yang  telah membukanya  menuju pintu agama yang puitis. Neneknya  yang menderita  insomnia  selalu bercerita  tentang  perjalanan hajinya.  Dan dengan semangat  selalu bercerita tentang dua  kota, Mekkah dan Madinah. Kota yang selalu diburunya adalah kota  Madinah sehingga kota yang lain seperti  Arafah  dan Mina  sering  ia lewatkan hanya karena  ingin  cepat-cepat menceritakan kota Madinah. Hal ini sangat berpengaruh pada Mernissi kecil. Madinah kemudian menjadi kota impian  yang diobsesikannya[8].
Sikap  ini  melekat pada  Mernissi  selama  bertahun-tahun.  Menurut  Mernissi, al-Qur’ān  sebagai  kitab  suci agama  Islam sangat tergantung pada  bagaimana  perspektif dan resepsi (penerimaan) kita terhadapnya. Ayat-ayat  suci ini  bisa menjadi gerbang  untuk melarikan diri atau  bisa juga menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi.  al-Qur’ān, kata  Mernissi, bisa menjadi pembawa kita ke  dalam  mimpi atau malah pelemah semangat belaka.
Sedangkan Ibu Mernissi selalu mengajarkan kepada Mernissi kecil bagaimana  bisa bertindak dan bertahan sebagai  perempuan: "Kamu harus belajar untuk berteriak dan protes, sebagaimana  kamu belajar untuk berjalan dan berbicara," kata  sang Ibu pada Mernissi. Dari  sang  ibu juga ia  mendapatkan  cerita  tentang bagaimana  agar perempuan bertindak cerdik dan  bijaksana. Ibunya  sering menceritakan kisah-kisah dalam Seribu  Satu Malam.  Cerita ini mengisahkan seorang sultan yang  sangat menggemari dongeng. Dikisahkan, Sultan Nebukadnedzar suatu ketika memergoki permaisurinya berzina dengan pengawalnya.Sang Sultan marah lalu membunuh keduanya.Sejak itu Sultan membenci perempuan. Hal ini membuatnya mempunyai kebiasaan buruk, yakni menikahi perempuan di malam hari, dan  keesokan  harinya  si isteri tersebut harus  dipancung.  Begitu terus  terjadi setiap hari. Tak terbilang banyaknya  gadis yang  mati karena itu. Kebiasaan ini  berhasil  dihentikan oleh  seorang  gadis  bernama  Shahrazad,  dengan  memikat sultan lewat cerita-ceritanya, sehingga sang sultan selalu mengurungkan niatnya untuk memancung gadis itu.

Pemikiran Fatima Mernissi
Pemikiran Tentang ijāb[9]
Fatima Mernisssi mencoba menafsirkan ayat al-Qur’ān surat al-azāb ayat: 53 :

Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat 
besar (dosanya) di sisi Allah.

Berdasarkan pemahaman ulama terdahulu ayat tersebut terdapat pemisahan bahwasanya hanya laki-laki yang boleh masuk sektor publik, sedangkan perempuan hanya domestik. Menurut Mernissi penafsiran semacam ini harus dibongkar dengan mengembalikan makna konteks historisnya yang menurutnya penutupan perempuan dengan cadar dan pengucilan perempuan (ijāb) dari masyarakat bukan merupakan konstruksi sosial dari masyarakat patriarki, karena tidak satupun dalam nash yang menyebutkannya dengan jelas. Mernissi menelitinya dengan melihat asbābun nuzūl dari ayat tersebut, menurut dia ayat ini bukanlah justifikasi pemisahan antara laki-laki dan perempuan, karena ayat ini turun ketika ia menikah dengan zaynab ibn zahsi, rasulullah merasa risih dengan beberapa sahabat yang tidak langsung pulang setelah menghadiri pernikahannya. Kegelisahannyapun dijawab dengan turunnya surat al-azāb: 53 tersebut.
    Menurut Mernissi apabila kita lihat lebih cermat ayat tersebut mempunyai penafsiran tentang penekanan Allah dalam hal kebijaksanaan. Dia ingin mengajarkan aspek sopan santun yang nampaknya belum membudaya pada masa itu[10]

Pemikiran Tentang Kepemimpinan Wanita
Contoh aplikasi Fatima Mernissi dalam surat An-Nisā’ ayat 34 tentang kepemimpinan perempuan[11]

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.


Apa dan mengapa gender?
Kontruksi sosial dan budaya yang sangat menentukan perjalanan hidup laki-laki dan perempuan. Di dalam komunitas Muslim yang sangat terpaku dalam peradaban teks misalnya, maka persepsi terhadap perbedaan jenis kelamin tidak jarang banyak memunculkan perdebatan. Istilah perempuan shalehah dengan berbagai standar dan kategorinya muncul kepermukaan dan wacana umat islam tentulah bukan asal jadi.
 Perempuan Indonesia tentu memiliki fenomena yang cukup spesifik. Berabad-abad berada didalam naungan kolonialisme dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Hingga membuat kesimpulan bahwa hukum islam adalah sebuah kompromi penerapan menurut standar kepatutan yang ada didalam komunitas tertentu. Itulah sebabnya perempuan tidak dibolehkan menjadi pemimpin pada masa-masa tertentu.
Sementara di dalam islam, tantangan untuk para perempuan yang berhadapan dengan beberapa problem mendasar seperti budaya, akan menghadapkan interpretasi terhadap al-Qur’an dan hadis yang tidak memihak kepada perempuan. Bahkan tidak sedikit para ulama yang hidup dilingkungan pesantren dengan bergelimang kitab-kitab kuning pun yang belum sensitif dengan persoalan penting yang satu ini yakni gender.[12]
Fatima Mernissi dalam melakukan penafsiran baik itu al-Qur’ān atau pun hadis menggunakan pendekatan feminis. Yaitu ia selalu berusaha menyetarakan keberadaan atau status antara laki-laki dan perempuan, termasuk ayat diatas. Latar belakang Fatima yang hidup pada lingkungan yang menjunjung nilai bahwasaanya perempuan itu tidak bisa bebas seperti halnya laki-laki ini yang membuatnya merasa tak adil.  Menurut Fatima Mernissi ayat diatas adalah partiarki yaitu memihak kepada laki-laki. Bahwasannya yang boleh menjadi pemimpin hanyalah laki-laki. Baik itu pemimpin keluarga maupun pemimpin Negara. Keberadaan kaum perempuan pada ranah politik menjadi berdebatan para ulama.
Pernah suatu ketika ketika ia sedang berada disebuah warung di kota kelahirannya ia menanyakan kepada pemilik warung bahwasannya “bolehkan seorang wanita menjadi pemimpin?[13]” penduduk Maroko yang kala itu sangat menjungjung hadis yang berbunyi “ Mereka yang mempercayakan urusan-urusan mereka kepada kepada seorang wanita tidak akan pernah merasakan kemakmuran”.
Berangkat dari hadis ini kemudian Fatima melakukan penafsirannya melalui hadis-hadis yang juga terkesan mengucilkan kaum perempuan. “tertindasnya hak suara wanita” hal inilah yang menjadi awal dari petualangan Fatima dalam memahami lebih baik mengenai ayat-ayat atau hadis-hadis misoginis,[14] yaitu hadis-hadis yang terkesan mengucilkan perempuan. Dalam hal ini Fatima berusaha lebih jauh untuk mengetahui tentang perawinya, terutama, dalam kondisi bagaimanakah hadits ini pertama kali diucapkan, kapan, di mana, mengapa dan kepada siapa hadits ini diucapkan?Hal ini lah yang disebut dengan kajian historis-sosiologis.
Kaitannya dengan hadis yang dijunjung oleh penduduk Maroko itu Fatima mengkritisi seorang perawi yang bernama Abu Bakr. 
Menurutnya faktor-faktor kunci yang menjamin keberhasilan sebuah Negara tidak ditentukan dengan jenis kelamin melainkan ditentukan oleh keadilan, pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan demokrasi, tidak terletak pada jenis kelamin kepala negaranya[15].

Pemikiran Nushūz[16]
Nushūz adalah suatu konsep al-Qur’ān; artinya pemberontakan seorang istri terhadap kekuasaan suaminya yang Muslim. Nushūz menurut Fatima Mernissi adalah keputusan istri untuk tidak mematuhi hasrat suaminya yang ingin melakukan hubungan intim sehingga nantinya akan menuntut untuk patuh kepada suami; seksualitas.[17] Fatima Mernissi setuju dengan pendapat Fatna Sabbah yang mengatakan bahwa kecantikan ideal dalam Islam adalah patuh, berdiam diri dan tidak bergerak yaitu lembam dan pasif. Semua ini sama sekali bukan ciri-ciri watak yang sepele juga tidak terbatas pada kaum wanita saja.orang beriman mencurahkan seluruh hidupnya untuk mematuhi dan menyembah Tuhan dan menuruti kehendak-Nya.
            Contoh aplikasi Fatima Mernissi dalam surat An-Nisa ayat 128 tentang konsep nushūz yang dijelaskan dalam beberapa aspek. Dalam menjelaskan nushūz dalam bahasa Arab, tidak adanya padanan kata yang menjelaskan tentang pasangan terjadi perbedaan linguistik yang memberikan suatu pesan yang sangat dijelaskan sehingga menurutnya hal tersebut suatu mistifikasi[18], suatu usaha untuk menyembunyikan tidak adanya pasangan dalam keluarga Muslim.
Pembatasan ruang adalah ungkapan fisik dari pemingitan kaum wanita dari ruang publik yaitu ruang pengetahuan dan kekuasaan. Dengan adanya ilmu pengetahuan maka wanita dapat berkarya di ruang publik sehingga akan terpenuhinya kebutuhan keluarga. Namun, dalam hal ini wanita yang berkarya di ruang publik tidak serta merta harus patuh kepada suaminya seperti wanita yang ada pada masa awal dahulu di Arab. Seorang wanita yang tidak mau menuruti keinginan suaminya untuk melakukan hubungan intim tidak dianggap memberontak dikarenakan dia berkarya dan memberikan kontribusi untuk keluarga sedangkan wanita yang dianggap melakukan nushūz adalah wanita yang menolak apa yang diminta suami sedangkan dia tidak berbuat apa-apa.[19] Wanita dijauhkan dari pengetahuan yang dianggap suci dan kolektif yaitu dijauhkan dari ruang tempat keputusan-keputusan dengan aturan Ilahi, perintah yang telah dirumuskan dan hukum yang telah diundangkan.
Ketidakpatuhan seorang wanita menurutnya dianggap begitu menakutkan didunia Muslim karena implikasi-implikasinya yang sangat besar. Mereka mengacu kepada bahaya yang paling ditakuti di dalam Islam sebagai suatu psikologi kelompok: individualisme. Masyarakat Muslim menolak tuntuan wanita untuk mengubah kedudukan mereka.[20]
Permberontakan kaum wanita menimbulkan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan individualisme. Pemberontakan kaum wanita dalam Islam bukan hanya tentang isu-isu gender dan pembebasan kaum wanita namun hal ini berakar dari ketakutan ummah: ketakutan menyimpang. Ketakutan individu yang menuntut kepentingannya sebagai sumber organisasi sosial yang sah; ketakutan terhadap inovasi, perpecahan, hancurnya mitos solidaritas kelompok dan semangat kolektif yang telah berabad-abad. Perlawanan masyarakat Muslim terhadap perubahan kedudukan dan hak asasi kaum wanita jika tidak mempertimbangkan fungsi simbolis kaum wanita sebagai perwujudan individualisme yang berbahaya yang nantinya akan membawa kepada konsep bid’ah.

Pemikiran Fatima Mernissi VS Mufasir Klasik
Mengenai pemikiran Fatima Mernissi tentang ijāb dalam surat al- ahzab ayat: 53 yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut menjelaskan tentang kebijaksanaan ataupun aspek sopan santun tentunya berbeda dengan penafsiran klasik yang diberikan oleh ath-thabari.
Sedangkan Menurut al-Qurubi ayat ini mengandung pemahaman adanya pembagian ruang menjadi dua kawasan yaitu yang memisahkan masing-masing dari laki laki yang ada saat itu, Nabi SAW. ha ini diperoleh dari Aisyah RA. Yang berkata sebab turun  ayat ini sebab karena Umar bin Khatab berkata kepada Nabi SAW; hai Nabi sesungguhnya para istrimu bisa saja mendapatkan kebaikan atau kemaksiatan, maka sebaiknya kamu diperintahkan mereka untuik berijāb, maka turunlah ayat ini[21].
Dari sini jelaslah bahwasanya maksud al-Qurubi tentang turunnya ayat tersebut untuk memberi penghalang antara Nabidengan istrinya Zaynab sebagai perempuan sekaligus istrinya dengan Anas. Dari sana memperoleh pemikiran bahwasanya yang boleh bertemu dengan Anas hanyalah Nabisaja bukan istrinya. Itu berarti bahwasanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam sektor publik memanglah harus ada. Hal ini berbeda dengan penafsiran Fatima Mernissi bahwasanya pemisahan antar laki-laki dan perempuan dalam sektor publik tidaklah harus ada maka ijāb tidaklah harus ada karena ayat diatas bukanlah nash tegas yang menyatakan adanya ijāb antara laki-laki dan perempuan disektor publik.
Al-Qurubi dalam menafsirkan potongan ayat !$|¡ÏiY9$#šn?tãcqãBº§qs%ÏãA%y`Ìh9$#, ” kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”, adalah ini menunjukan kewajiban laki-laki dalam mendidik istri-istri mereka, ketika istri telah patuh maka suaminya tidak boleh berlaku buruk terhadapnya.
Al-Qurubi memaknai kata Qawwām adalah hiperbola. Dengan demikian kata Qawwam bisini di maknai dengan mengurus sesuatu dan mengaturnya berdasarkan pertimbangan serta menjaga dengan sungguh-sungguh. Wanita dilarang keluar rumah dan menampakan diri di luar. Hal ini harus ditaati oleh wanita selama bukan maksiat.
Di dalam buku tafsirnya al-Qurubi disebutkan bahwasannya keutamaan laki-laki atas wanita adalah kapasitasnya dalam intelektual dan keumumannya sehingga kaum laki-laki diberikan kewajiban mengurusi wanita dalam hal itu. Dapat pula dikatakan bahwasannya laki-laki itu memiliki kelebihan potensi dan tabi’at yang kuat yang tidak terdapat dalam wanita[22].
Kemudian jika ditarik pada kepemimpinan seorang perempuan, hal ini dipandang akan mengalami suatu masalah. selain alasannya seorang wanita itu punya kapasitas yang berbeda. Ia bertabi’at lemah dan lembut sehinggga Allah SWT memerintahkan laki-laki untuk mengurusi perempuan.
Hal ini berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh Fatima Mernissi. Dengan latar belakangnya sebagai seorang sosiolog, Mernisi memang cenderung melihat segala sesuatunya dari sudut pandang sosiologi. Ia hampir tidak melihat dari sudut pandang yang lain,misalnya teologi.
Berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, Fatima Mernissi melihatnya lebih sebagai sebuah konstruksi sosial dari pada sebuah doktrin agama yang bersifat murni. Dia melihat teks-teks agama yang dipandang otoritatif merupakan sebuah produk pemikiran para ulama, sehingga harus dilihatnya sebagai hasil final dan tidak dapat diganggu gugat.
Konsep persamaan antara laki-laki dan perempuan sebenarnya didasarkan atas nilai-nilaiyang terkandung dalam na. Seandainya terdapat proses penyamarataan peran perempuan dari kehidupan publik, atau perempuan itu sendiri, sebenarmya merupakan hasil sebuah pemikiran yang dibangun oleh sosial. Struktur sosiallah yang telah menciptakannya. Apalagi struktur sosial yang demikian ini dijustifikasi oleh para ulama yang akhirnya diabadikan, disakralkan dan diletakan yang seakan tidak boleh ditafsirkan.
Selain itu pemikiran Fatima Mernissi ini dipengaruhi juga oleh latar belakang kehidupan semasa kecil bersama keluarganya. Pengaruh terbesar dari keluarganya diberikan oleh neneknya, Yasmina. Yang mana menurut fatima sendiri neneknya adalah orang pertama yang menyadarkan akan ketidakadilan akan perlakuan yang menimpa wanita. Ibu Fatima pun percaya bahwasannya laki-laki dan wanita memiliki potensi yang sama. Ibunya menekankan bagaimana cara betindak dan menjadi perempuan yang bijak. Terlepas dari itu fatima adalah salah satu wanita Maroko yang beruntung karena ia dapat bersekolah sampai Amerika. Mungkin dari lingkungan dan latar belakang inilah yang melahirkan fatima mernisi menjadi seorang penafsir modern yang fokus pada kajian gender.
Al-Isbahani, seorang penulis pada abad IV H (XI M), menceritakan kepada kita tentang kasus dari sebuah perjanjian antara seorang penguasa dengan pujangga yang diminta untuk mengubah syair yang dibuat sedemikian rupa sehingga, terkesan berasal dari Nabi dengan imbalan 4000 dirham pada masa itu. Syair tersebut dibuat untuk membesarkan citra marganya, Bani Umayah, karena pada waktu itu Bani Umayah merasa bahwa Nabi adalah saingan untuk merganya.
 Kemudian laki-laki yang menyuruh mengubah syair itu berkata: “ setelah menulis syairmu katakan bahwa kamu mendengar dari ibnu abit (salah seorang penyair kepercayaan Nabi) membacanya di depan Nabi SAW” pujangga itu berkata: “ kami sangat takut kepada Allah berdusta atas Nabinya. Sebaliknya, kami hanya bisa mengatakan bahwa kami mendengar Aisyah membaca syair tersebut. Hal ini dilakukan karena penyair tersebut tidak menganggap dan memandang kedudukan Aisyah tidak begitu penting.

Tafsiran surat an-Nisa ayat 128 menurut a-abari
Maksud ayat 128 surat an-Nisā adalah memahami benar suaminya “akan nushūz” yakni bersikap egois, diktator, dan sombong. Adapun yang dikarenakan kebencian, adakalanya karena ketidaksukaannya terhadap beberapa faktor diantaranya tidak cantik dan tua. Sikap tidak acuh sehingga memalingkan wajahnya atau berpaling dari sebagian manfaat yang dimiliki istri darinya, maka tidak mengapa keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, jadi tidak berdosa atas keduanya yakni seorang perempuan yang khawatir akan nushūz dan sikap acuh tidak acuh dari suaminya, untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya –karena suaminya telah melewati hari-harinya, menyia-nyiakan sebagian kewajiban istri yang sudah menjadi hak suami- meminta perdamaian atas kejadian tersebut untuk tetap berada dalam ikatan pernikahan, menahan diri dari akad pernikahan yang mengikat keduanya.[23]
Perdamaian itu lebih baik maksudnya melakukan perdamaian karena telah meninggakan sebagian haknya, terus menerus melakukan hak yang diharamkan, dan menahan diri dari akad pernikahan, lebih baik daripada meminta cerai atau perpisahan.
Maksud ayat adalah kaum istri yang kikir terhadap bagian diri suami mereka dalam pembagian hari dan nafkah. Kikir sudah menjadi tabiat kaum wanita dalam mempertahankan hak mereka dari suami karena perdamaian yang dilakukan suami terhadap istri dengan memberikan tambahan nafkah supaya istri rela tidak mendapat giliran tidak diperbolehkan. [24]
Memberikan hadiah tidak diperbolehkan kecuali memberikan ganti, adakalanya dengan benda atau dengan manfaat, dan seorang suami ketika memberikan hadiah kepada istrinya atas kebesaran hatinya untuk memberikan satu hari malam, bukanlah benda dan tidak bermanfaat, bukanlah benda dan tidak bermanfaat.
Jika kamu bergaul dengan istrimu dengan baik maksudnya adalah bersabarlah jika istrimu tidak cantik atau berperangai buruk namun penuhilah hak-hak mereka serta perlakukanlah mereka secara baik. Dan kamu memelihara dirimu dari nushūz dan sikap tidak acuh maksudnya adalah takutlah kamu kepada Allah dalam urusan mereka dengan menzhalimi mereka dalam hal kewajiban giliran, nafkah dan perlakuan baik.[25]

Kesimpulan
Dari pemikiran diatas dapat kita simpulkan bahwasanya dari pemikiran fatima merrnissi sebagai feminism dalam menghadapi masalah ijāb dia cenderung bebas dan menginginkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Contohnya bahwa Fatima Mernisi mengungkapkan dalam sudut pandangnya tidak ada larangan untuk seorang perempuan menjadi pemimpin. Baik itu menjadi pemimpin untuk politik. Karena beliau melakukan penafsiran baik itu al-Qur’an atau pun hadis menggunakan pendekatan feminis. beliau selalu berusaha menyetarakan keberadaan atau status antara laki-laki dan perempuan Fatima melakukan penafsirannya melalui hadis-hadis yang juga terkesan mengucilkan kaum perempuan. Untuk itu beliau bersikukuh berpendapat bahwa permpuan bisa dijadikan pemimpin.
Kita bisa kaitkan dengan Struktur Pemerintahan Negara yang ada di Indonesia, sebagian besar para kadernya adalah perempuan. Contohnya Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Choisyah jika kita tinjau dengan kenyataan yang ada memang tidak masalah karena realitas modern saat ini. Tetapi pendapat pastilah berbeda meski perbedaan itu hanya terletak pada interpretasinya saja. Tidak ada segala sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat meski tingkat kemanfaatan berbeda-beda ukurannya menurut sudut pandang manusia.
Menurut kami, dari percakapan diatas yang pernah terjadi dimasa itu. Seperti mengungkapkan bahwa kedudukan seorang wanita itu memang tidak penting dan lebih baik berbohong atas nama perempuan dari pada laki-laki. Sehingga pujangga tersebut mengungkapkan ia hanya bisa mengatakan bahwa ia mendengar Aisyah membaca syair tersebut. Hal ini yang membuat kami tidak setuju atas pernyataannya, ketidak setujuan kami disini hanya berkaitan tentang apa yang dikatakan oleh pujangga tersebut. Akan tetapi untuk kaitannya tentang gender kami lebih bercondong kepada pendapat al-Qurubi, yang sudah dipaparkan di atas.
Menurut kami, dibalik kesuksesan seorang laki-laki pasti ada tangan-tangan lembut seorang wanita. Tidak bisa dipungkiri dalam realitas sekarang ini bahwa kesuksesan seorang laki-laki pasti didalamnya terdapat wanita-wanita yang shaleh. Begitupun yang terjadi pada Nabi SAW atas keberhasilannya menyiarkan agama Allah, satu dari istri-isrti beliau yang ikut berperan didalamnya adalah Khadijah Dan Aisyah. Mungkin inilah yang menjadi sebagian alasan mengapa Fatima Mernisi bersikukuh menentang gender.
  Alasan kami lebih setuju terhadap sudut pandang al-Qurubi, karena perempuanlah yang diyakini sangat representative  untuk mengerti dan membicarakan keadaan dan kebutuhan kehidupan mereka sendiri dibanding laki-laki. Seperti kesehatan reproduksi, kesejahteraan keluarga, kesehatan anak-anak,kepedulian terhadap anak-anak dan keluarga dan lain sebagainya.
 Perempuanlah yang lebih pandai dan piawai dalam mengurus hal tersebut. Serta adanya tugas dan penenpatan yang lebih pantas yang memang telah  dipaparkan oleh al-Qurubi. Kami pun beranggapan demikian, karena selama masih ada laki-laki mengapa harus menyelaraskan hal yang demikian terhadap perempuan.
Bukankah menikmati hidup sebagai makhluk tuhan yang dimuliakan 3 tingkat derajat lebih tinggi dibanding laki-laki adalah nikmat Tuhan yang sangat luar biasa. dari pada berusaha menjadi seorang pemimpin dan tidak menjadi dirinya sendiri atau bahkan mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Anak, Istri dan seorang Ibu.
Menurut pendapat kami, pemikiran Fatima Mernissi dalam hal nushūz sangat menjawab tantangan yang ada pada saat sekarang ini karena kaum wanita yang telah memiliki pengetahuan serta berkarya di ruang publik namun tidak melepaskan diri dari tugas dan fitrahnya sebagai seorang istri. Pendapat yang dikemukakan dalam tafsir ath-Thabari juga masih bisa dipakai karena pada saat sekarang juga masih ada istri yang ada seperti masa awal Islam yang tinggal di rumah dan tidak berkarya di ruang publik. Kedua pendapat ini saling melengkapi karena saling mengisi kekurangan yang ada antara kedua pendapat tersebut.



Daftar Pustaka
Agustina,Nurul, melacak akar pemberontak fatima Mernissi, dalam dreams of trespas,tales of harem girlhood, (bandung: mizan 1997) terj. Ahmad baiquni.
Djunarji, Ahmad, Thobieb Al-Asyhar, The Secret Of Success Khadijah membangun prinsip, meraih karier, Jakarta: PT.Saadah Citra Mandiri 2011.
Mernissi, Fatima, pemberontakan wanita peran intelektual kaum wanita dalam sejarah Muslim. (bandung: mizan 1999),  Terj. rahmani astuti.
Mernissi, Fatima, women and islam an historical and theological enquiry, (bandung: pustaka 1991), terj, yaziar radianti.
Mernissi, Fatima, Menengok Kontrofersi peran wanita dalam politik. (  Surabaya: Dunia Ilmu Offsset, 1997). Cet. I.
Mernissi, Fatima dan Riffat Hassan.Setara di Hadapan Allah.(Yogyakarta: Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak, 2009). Cet. III.
al-Qurubi, Syaikh Imam, tafsir al-Qurubi (jakarta: pustaka azzam, 2007), terj. Fathurrahman dkk.
Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, tafsir Ath-Thabari, penj: Akhmad Affandi (jakarta; Pustaka Azzam, 2008).





[1]  1110034000137, Mahasiswa Ushuluiddin jurusan Tafsir-Hadis semester VII (Pemikiran tentang ijāb)
[2]  1110034000014, Mahasiswa Ushuluiddin jurusan Tafsir-Hadis semester VII (Pemikiran tentang nushūz)
[3] 1111034000140, Mahasiswa Ushuluiddin jurusan Tafsir-Hadis semester V (Pemikiran tentang Kepemimpinan Perempuan)
[4] Fatima mernissi, teras terlarang: kisah masa kecil seorang feminis mulsim, (bandung; mizan, 1999) cet. I. Terj; Ahmad Baiquni. h. 5
[5] Fatima Mernissi, pemberontakan wanit  peran intelektual kaum wanita dalam sejarah Muslim. (bandung: mizan 1999),  Terj. rahmani astuti h. 5.
[6] Fatima mernissi, teras terlarang: kisah masa kecil seorang feminis mulsim, (bandung; mizan, 1999) cet. I. Terj; Ahmad Baiquni. h. 1
[7] Nurul agustina, melacak akar pemberontak fatima Mernissi, dalam dreams of trespas,tales of harem girlhood, (bandung: mizan 1997) terj. Ahmad baiquni h. 69.
[8] Fatima Mernissi, women and islam an historical and theological enquiry, (bandung: pustaka 1991), terj, yaziar radianti h. 79-81.
[9] Jajang Jaeni, 1110034000137, Mahasiswa Ushuluiddin jurusan Tafsir-Hadis semester VII
[10] Fatima Mernissi, women and islam: an historical and theological quiry, (bandung: mizan 1997)terj. Yaziar radianti, h. 107-109
[11]  Nida Ikrimah 1111034000140, Mahasiswi Ushuluddin jurusan Tafsir Hadis semester 5.
[12] Ahmad Djunarji, Thobieb Al-Asyhar, The Secret Of Success Khadijah membangun prinsip, meraih karier, Jakarta: PT.Saadah Citra Mandiri 2011.h,86.
[13]Fatima Mernissi, Menengok Kontrofersi peran wanita dalam politik. (  Surabaya: Dunia Ilmu Offsset, 1997). Cet. I, h. V
[14]Ibid, h. vii
[15]Fatima MernissidanRiffat Hassan.Setara di Hadapan Allah.(Yogyakarta: Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak, 2009). Cet. III., h. 224
[16] Muhammad Hanif, 1110034000014, Mahasiswa Ushuluiddin jurusan Tafsir-Hadis semester VII
[17] Mernissi, Fatimah, pemberontakan wanita, (Bandung:Mizan, 1999) h. 49
[18] Mistifikasi adalah pemahaman tentang suatu yang masih dianggap sebagai mitos atau dongeng
[19] Mernissi, Fatimah, pemberontakan wanita, h.
[20] Mernissi, Fatimah, pemberontakan wanita, h. 188-189
[21] Syaikh Imam al-Qurubi, tafsir al-Qurubi (jakarta: pustaka azzam, 2007), terj. Fathurrahman dkk, h. 541.
[22] Al-Qurubi, Tafsir al-Qurtuby. (Jakarta: Pustaka Azzam. 2008). Cet. I., jilid. 5,  h. 395
[23] Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, tafsir Ath-Thabari, penj: Akhmad Affandi (jakarta; Pustaka Azzam, 2008) h. 840
[24] Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, tafsir Ath-Thabari, h.860-861
[25] Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, tafsir Ath-Thabari, h. 863

Post a Comment

2 Comments

  1. terimakasih gan informasinya, jadi tau. kunbalnya ya pakar-teknologi.blogspot.com/2016/08/ciputat-guru-ngaji-privat-bimbingan.html

    ReplyDelete