Perkawinan merupakan naluri dari manusia, dimana Allah SWT
telah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan (Q.S. Al-Dzariyat:59). Dari
pasangan tersebut terciptalah suasana yang saling mencintai dan mengasihi.
Karena ia merupakan naluri, maka tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan
merupakan suatu ritual yang telah lama dikenal oleh umat manusia dimana para
nabi sebelum nabi Muhammad juga melakukan hal tersebut (Q.S. Al-Ra’d:38).
Nikah secara etimologi adalah
al-Dham (berkumpul, bersatu) wa al-Tadakhul (jalinan). Sedangkan secara
terminologi adalah akad antara calon mempelai suami dan istri dimana akad
tersebut dapat menghalalkan adanya hubungan intim.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia
nikah berarti perjanjian amtara
laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi); perkawinan.
Nikah dalam Islam sangat
dianjurkan karena ia dapat menekan nafsu, sehingga dengan menikah seorang hamba
bisa mengarahkan nafsunya ke tempat yang benar. Hal tersebut terangkum dalam
hadis anjuran nikah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Kriteria Calon Suami atau Istri
Kriteria calon istri menurut hadis yaitu:
1.
Shalihah, karena perhiasan dunia
yang paling indah adalah istri shalihah sebagaimana yang telah
disabdakan nabi :
حَدَّثَنِى
مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِى شُرَحْبِيلُ بْنُ شَرِيكٍ
أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ الدُّنْيَا
مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.
"Telah menceritakan kepadaku
Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah telah mengabarkan
kepadaku Syurahbil bin Syarik bahwa dia pernah mendengar Abu Abdurrahman Al
Hubuli telah bercerita dari Abdullah bin 'Amru bahwasannya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik
perhiasan adalah wanita shalihah."
2.
Wanita yang sangat mencintai dan
menyayangi keluarga serta istri yang dapat memberikan anak yang banyak. Hal
tersebut berdasarkan hadis:
حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ وَعَفَّانُ قَالَا
حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عُمَرَ عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ
بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا
الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Telah menceritakan kepada kami Husain dan Affan berkata,
Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Khalifah telah bercerita kepadaku
Hafs bin Umar dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
Sallam memerintahkan kita untuk menikah dan melarang dari membujang dengan
larangan yang keras, dan Beliau Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam
bersabda: "Menikahlah dengan seorang wanita yang memiliki kasih sayang
serta manghasilan banyak keturunan, karena sesungguhnya saya berlomba-lomba
untuk saling memperbanyak umat dengan para Nabi pada hari kiamat."
3.
Selayaknya seorang
laki-laki mencari pasangan hidup
seorang wanita taat beragama dan berakhlak mulia, serta
menanggalkan kekayaan, kecantikan, dan nasabnya. Hal ini berdasarkan hadis:
أَخْبَرَنَا
قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ
الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ
إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا
وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
"Telah mengkhabarkan kepada kami
Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu 'Ajlan
dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata; dikatakan kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; siapakah wanita yang paling baik?
Beliau menjawab: "Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan
mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan
hartanya dengan apa yang dibenci suaminya."
4.
Yang menyenangkan hati serta taat
kepada suami.
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ
حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ
وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا
يَكْرَهُ
"Telah mengkhabarkan kepada kami
Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu 'Ajlan
dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata; dikatakan kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; siapakah wanita yang paling baik?
Beliau menjawab: " Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan
mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan
hartanya dengan apa yang dibenci suaminya."
5.
Diusahakan mencari calon istri
yang masih perawan
حدثنا إبراهيم بن منذر الحزامي . حدثنا
محمد بن طلحة التيمي . حدثني عبد الرحمن ابن سالم بن عتبة بن عويم بن ساعدة
الأنصاري عن أبيه عن جده قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( عليكم بالأبكار
. فإنهن أعذب أفواها وأنتق أرحاما وأرضى باليسير )
"Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami
berkata, telah menceritakan kepada kami Muhamamad bin Thalhah At Taimi berkata,
telah menceritakan kepadaku 'Abdurrahman bin Salim bin Utbah bin Uwaim bin
Sa'idah Al Anshari dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian memilih yang
masih perawan. Sungguh, mulut mereka lebih segar, rahimnya lebih luas (banyak
anak), dan lebih menerima dengan yang sedikit."
6.
Adanya kafa’ah baik dari segi agama.
Sedang kriteria seorang suami yaitu adanya kafa’ah dengan
calon istri, harta, serta kedudukan.
حدثنا محمد أخبرنا عبد الوهاب حدثنا
خالد عن عكرمة عن ابن عباس : أن زوج بريرة عبد أسود يقال له مغيث كأني أنظر إليه
يطوف خلفها يبكي ودموعه تسيل على لحيته فقال النبي صلى الله عليه و سلم لعباس ( يا
عباس ألا تعجب من حب مغيث بريرة ومن بغض بريرة مغيثا ) . فقال النبي صلى الله عليه
و سلم ( لو راجعته ) . قالت يا رسول الله تأمرني ؟ قال ( إنما أنا أشفع ) . قالت
لا حاجة لي فيه
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad Telah mengabarkan kepada
kami Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Ikrimah dari Ibnu
Abbas bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Sepertinya
aku melihat ia berthawaf di belakangnya seraya menangis hingga air matanya
membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai
Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits terhadap Barirah dan
kebencian Barirah terhadap Mughits?" Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pun bersabda: "Seandainya kamu mau meruju'nya kembali." Barirah
bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Anda menyuruhku?" beliau
menjawab, "Aku hanya menyarankan." Akhirnya Barirah pun berkata,
"Sesungguhnya aku tak berhajat sedikit pun padanya."
Walimah
Walimah secara bahasa
menurut al-Zuhri sebagaimana dikutip
oleh pengarang kitab Subul al-Salam yaitu kumpul, adapun
menurut istilah adalah membuat jamuan makanan untuk tamu-tamu undangan
karena ada suatu
kenikmatan yang baru
datang. Walimah
inidilaksanakan ketika malam pertama pernikahan. Difinisi tersebut hampir
serupa dengan difinisi yang dikemukakan oleh Ibnu al-Arabi dan sebagian ulama
ahli fikih terutama al-Syafi’I dan sahabat-sahabatnya.
Ibnu Abdi al-Barr, al- Jauhary, dan Ibn al-Atsir mengatakan
bahwa walimah adalah makanan yang khusus dibuat pada saat pernikahan.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Ruslan dimana ia berpendapat bahwa yang paling
cocok mengemukakan pendapat dalam pengistilahan walimah adalah orang yang ahli
bahasa yaitu Ibnu Abdi al-Barr.16
Ulama sepakat bahwa sajian yang
ada dalam walimah itu tidak terbatas adapun minimal dari sajian acara
tersebut yaitu sebagaimana
kemampuan mempelai pria
dalam menyajikan sajian.
Hal tersebut berdasarkan hadis diantaranya:
حدثنا أحمد بن عبدة . حدثنا حماد بن
زيد . حدثنا ثابت البناني عن أنس بن مالك : - أن النبي صلى الله عليه و سلم على
عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة . فقال ( ما هذا ؟ أو مه ) قفال يا رسول الله إني
تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب . فقال ( بارك الله لك . أولم ولو بشاة )
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Abdah telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Zaid berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit Al
Bunani dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat pada
diri 'Abdurrahman bin Auf ada sisa wewangian, beliau lantas bertanya: "Apa
ini?" 'Abdurrahman lalu menjawab; "Wahai Rasulullah, aku baru saja
menikahi seorang wanita dengan mahar satu nawah emas, " beliau bersabda:
"Semoga Allah memberimu berkah, buatlah walimahan meskipun dengan seekor
kambing."
Dan
juga hadis:
حدثنا محمد بن أبي عمر العدني وغياث بن
جعفر الرحبي . قالا حدثنا سفيان بن عيينة . حدثنا وائل بن داود عن أبيه عن الزهري
عن أنس بن مالك : - أن النبي صلى الله عليه و سلم أولم على صفية بسويق وتمر .
“Telah menceritakan kepada kami Abi Umar al-Adani dan Ghiyats bin Ja’far
al-Rahi mereka berdua berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah
berkata, telah menceritakan kepada kami Wa’il bin Dawud dari Ayahnya dari
al-Zuhri dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merayakan
walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sawiq dan kurma”
Ulama sepakat bahwa hukum
mendatangi walimah itu wajib, akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai
hukum mengadakan walimah. Menurut kebanyakan ulama, Ibnu al-Tin meriwayatkan
dari imam Ahmad, dan Ibn al-Baththal walimah itu hukumnya sunah, sedang menurut
sebagian ulama syafi’iyyah hukumnya wajib. Walaupun Ibnu Hajar al-Asqalani
seorang ulama syafi’iyyah,
ia cenderung menghukumi walimah
sebagai perkara yang sunah,
hal itu dikarenakan
perintah yang terkandung dalam teks hadis cenderung kepada kesunahan bukan
merupakan kewajiban.
Tujuan pernikahan
Sejauh yang pemakalah telusuri,
sedikitnya terdapat dua dari sekian banyak hadist yang menjelaskan tujuan
pernikahan diantaranya sebagai berikut:
1.
Hadist yang
diriwayatkan Bukhari Muslim.
يا مَعْشَرَ الشَبَاب مَن استطاع منكم الباءة فليتزوج
فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء(رواه البخاري
و مسلم)
“Hai
golongan pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup kawin, kawinlah,
karena kawin itu lebih menundukan mata dan lebih memelihara faraj (kehormatan,
kemaluan), dan barang siapa tidak
sanggup, hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat” (HR.Bukhari dan Muslim).
2. Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim:
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Nikah adalah sunahku. Barang siapa yang tidak menyukai
sunahku, maka ia bukan umatku.”(Bukhari Muslim).
Bila ditinjau
dari segi kualitas, kedua hadist diatas dinilai shahih baik sanad maupun
matannya. Dari segi sanad, hadist diatas diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang
menurut para muhadistin disepakati bahwa keduanya menempati kedudukan sebagai
periwayat yang paling diakui kredibilitasnya. Sementara itu, dikatakan shahih
dari segi matannya, lantaran pesan dari kedua hadist diatas tidaklah
bertentangan dengan al-Qur’an, Hadist, maupun dengan rasio. Oleh karena itu,
dari segi kualitas, hadist diatas dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya.
Dari dua hadist
diatas, cukup jelas bahwa nikah disyariatkan oleh agama, sejalan dengan
hikmah manusia diciptakan
oleh Allah, yaitu
untuk memakmurkan dunia
ini dengan jalan terpeliharanya perkembang
biakan manusia. Hadist
pertama menjelaskan bahwa
tujuan pernikahan antara lain ialah untuk menundukan pandangan atau menjaga pandangan
dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Disamping itu, nikah bertujuan untuk menjaga kemaluan
sehingga manusia senantiasa terjaga dirinya dari hal-hal yang akan merusak kehormatannya. Adapun orang yang tidak sanggup untuk
menikah, islam menganjurkannya agar berpuasa karena puasa dapat melemahkan
syahwat. Sementara pada hadist kedua diatas mengisyaratkan bahwa tujuan
pernikahan ialah agar kita dapat memenuhi sunah Rasul.
Al-Imam
Muhammad bin Ali
bin Muhammad al-Syaukani,
Nail al-Awthar, tahqiq
Ishamuddin al- Shababati,
(al-Qahirah:Dar al-Hadits.2005) III/487.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka.1988)cet. I/614.
Dari
Ibnu Mas’ud ‘‘Wahai
generasi muda, barangsiapa
diantara kamu telah
mampu berkeluarga hendaknya ia
kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang
siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu.“
Muslim
bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim,
tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, (Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-Araby.t.t)
II/1090. Juga terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban diriwayatkan dari Abdullah bin
‘Amr (Beirut:1988,IX/340).
Al-Sayyid
al-Imam Muhammad bin ‘Isma’il al-Kahlani al-Shan’ani, Subul al-Salam, (Semarang:ThohaPutra.t.t) III/111
Abu
Abdur Rahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali al-Khurasani al-Nasa’i, Sunan
al-Nasa’I, tahqiq Abdul
Fattah Abi Ghuddah, (Halb:Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah.1986)VI/68.
Abu
Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, tahqiq
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi,
(t.k:Dar ‘Ihya’ Kutub al-Arabiyyah.t.t) I/598. Hadis ini juga terdapat dalam
kitab Mu’jam Al-Awsath (Al- Qahirah: I/114,VII/344) dan Mu’jam al-Kabir
(al-Qahirah: XVII/140)nya al-Thabrani.
Muhammad
bin Ismail Abu Abdullah al-Bukhari al-Ju’fi, Shahih al-Bukhari, tahqiq
Muhammad Zahir bin Nashir
al-Nashir (t.k:Dar Thawaq al-Najah.t.t) VII/48.
Sayyid
al-Imam Muhammad bin ‘Isma’il al-Kahlani al-Shan’ani, Subul al-Salam,
(t.k:Dar al-Hadits.t.t) II/227.
Al-Imam Muhammad
bin Ali bin
Muhammad al-Syaukani, Nail
al-Awthar,tahqiq
Ishamuddin al- Shababati,
(Mesir:Dar al-Hadits.1993) VI/209.
Abu
al-‘Ala Muhammad Abdur Rahman bin Abdur Rahim al-Mubarakfuri, Tuhfat
al-‘ahwadzi bi Syarhi Jami’ al-Tirmidzi. (Beirut:Dar al-Kutub
al-Ilmiyah.t.t) IV/183.
Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadl al-Asqalani al-Syafi’I,
Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari,tahqiq Muhammad Fu’ad Abd al-Baqi,
(Beirut:Dar al-Ma’rifat.1379 H) IX/230.
Imam al-Nawawi, Syarah al-Nawawi, (Kairo:Daru
al-Hadist. 2001). 186
0 Comments