Pengertian dan Dasar-Dasar Ilmu Asbabun Nuzul

Pengertian dan Dasar-Dasar Ilmu Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul al-Qur'an

Untuk lebih mantap memahami al-Qu'an, diperlukan ilmu asbabun nuzul. Yaitu ilmu tentang mengapa ayat al-Qur'an diturunkan. Meskipun sebagian dari al-Qur'an turun tanpa sebab yang umum ataupun khusus. Untuk itu, tulisan ini mencoba menerangkan pengertian asbabun nuzul dan dasar-dasar ilmu yang berkaitan dengannya. Semoga tulisan ini dapat membantu dan dishare kepada teman-teman yang lain. :D
Sebagian  besar  ayat-ayat  Al-Qur’an  pada  dasarnya  diturunkan  untuk  tujuan  umum  ini.  Tetapi  kehidupan  para  sahabat  bersama  Rasulullah  SAW  telah  menyaksikan  banyak  peristiwa  sejarah,  bahkan  kadang  terjadi  diantara  mereka  peristiwa  khusus  yang  memerlukan  penjelasan  hukum  Allah,  atau  menghadapi  masalah  yang  masih  kabur  bagi  mereka.  Kemudian  mereka  bertanya  kepada  Rasulullah  untuk  mengetahui  bagaimana  hukum  Islam  dalam  hal  itu.  Maka  Al-Qur'an  turun untuk merespon  peristiwa khusus tadi  atau pertanyaan yang muncul tadi.  Hal itu yang disebut asbab an-nuzul.
Untuk mengetahui asbab an-nuzul  secara shahih, para ulama berpegang kepada riwayat shahih yang  berasal dari Rasulullah SAW atau dari sahabat. Sebab, pemberitaan seorang sahabat mengenai hal ini, bila jelas, berarti bukan pendapatnya, tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah). Asbab an-nuzul Al-Qur’an berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dengan orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengetiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya, tidak diperbolehkan ‘main akal-akalan’ dalam asbab an-nuzul Al-Qur’an.

 Pengertian Asbab An-Nuzul.
Asbab an-Nuzul didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa yang terjadi baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.[1]
Asbab An-Nuzul adalah sesuatu yang karenanya satu atau beberapa ayat turun membicarakannya atau menjelaskan hukumnya pada hari-hari terjadinya.
Maksudnya, ia merupakan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi SAW atau pertanyaan yang diajukan kepada beliau, lalu turun satu atau beberapa ayat dari Allah SWT untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu atau menjawab pertanyaan tersebut, baik peristiwa itu merupakan pertikaian yang berkembang, atau peristiwa itu merupakan kesalahan besar yang dilakukan seseorang. Misalnya, seseorang yang sedang mabuk yang menjadi imam shalat, yang belum sembuh dari mabuknya, dan membaca suatu surat setelah membaca Al-Fatihah:

Dengan membuang “Laa”dari kata “Laa a’budu”. lalu Allah menurunkan ayat:
  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (Qs. An-Nisaa:43).[2]

Al-Wahidi berkata: diharamkan bagi setiap muslim untuk mengatakan sesuatu yang berkenaan dengan asbab an-nuzul, kecuali dengan riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan kejadiannya, dan tahu persis sebab diturunkannya ayat tersebut. Muhammad Ibnu Sirin berkata: saya bertanya kepada Abiidah tentang sebuah ayat dalam Al-Qur’an, lalu ia menjawab: “Takutlah kepada Allah! Dan jangan berkata kecuali yang benar saja. Sesungguhnya orang-orang yang mengetahui tentang diturunkannya Al-Qur’an, mereka semua telah pergi (meninggal). Ulama lain berkata: mengetahui sebab turunnya suatu ayat adalah suatu perkara yang hanya diketahui oleh para sahabat, dengan adanya tanda-tanda yang mendukung pada hal itu. Karena tidak semua sahabat mengetahui secara persis di mana dan kapan suatu ayat itu diturunkan.
Al-Wahidi rahimahullah berkata: kita tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa mengetahui kisah yang melatarbelakanginya dan penjelasan turunnya ayat itu.
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah berkata: mengetahui penjelasan tentang sebab turunnya sebuah ayat adalah cara terbaik dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.
Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: mengetahui sebab turunnya suatu ayat, sangat membantu kita untuk memahami makna ayat tersebut. Karena mengetahui sebab dari turunnya ayat, bisa membuat kita lebih cepat memahami musababnya.

Macam-macam Asbab An- Nuzul
Dilihat dari sudut pandang redaksi  - redaksi  yang dipergunakan dalam riwayat asbab An – Nuzul ada dua jenis redaksi yang dapat digunakn oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab An–Nuzul ,yaitu sharih (visionable/jelas )dan muhtamilah ( impossible/kemunngkinan) Redaksi sharih artinya  riwayat yang yang sudah jelas menunjukkan asbab An-Nuzul ,redaksi yang digunakan bila perawi mengatakan :sebab turun ayat ini adalah.......atau perawi mengatakan telah terjadi ....,maka turunlah ayat...atau Rasulullah pernah ditanya tentang...,maka turunlah ayat….
Contoh riwayat asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi sharih adalah sebuah riwayat yang dibawakan jabir bahwa orang-orang yahudi berkata ,Apabila seorang suami mendatangi “qubul”istrinya dari belakang ,anak yang lahir akan juling,”maka turunlah ayat:

”Istri – Istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam ,maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”,(QS.Al-baqarah:223)

Mengenai riwayat asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi “muhtamilah” ,Az-Zarkasy menuturkan dalam kitabnya Al-burhan fi ‘ulumil Qur’an:”sebagaimana diketahui ,telah terjadi kebiasaan para sahabat Nabi dan tabi’in ,jika seorang diantara mereka berkata,’ayat ini berkenaan dengan _’maka yang dimaksud adalah ayat itu mencakup ketentuan hukum tentang ini atau itu,dan bukan bermaksud  menguraikan sebab turunnya ayat,”
1.        Dilihat dari sudut pandang Berbilangnya Asbab An-Nuzu untuk satu ayat atau Berbilangnya ayat untuk Asbab An-Nuzul.
a)      Berbilangnya Asbab an-Nuzul untuk satu ayat(Ta’addud as-sabab wanazil al-wahid).
Pada kenyataannya,tidak setiap ayat memiliki riwayat asbab an-nuzul dalam satu versi. Ada kalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab an-nuzul ,hal itu tidak akan menjadi persoalan selagi tidak kontradiksi ,terkadang perbedaan itu terdapat dalam redaksi atau kualitasnya.
·         Tidak mempermasalahkannya ,cara ini ditempuh apabila riwayat-riwayat asbab an – nuzul ini menggunakan redaksi muhtamilah (tidak pasti).
·         Mengambil versi riwayat asbab an-nuzul yang menggunakan redaksi sharih,cara ini digunakan bila salah satu versi riwayat asbab an-nuzul itu tidak menggunakan redaksi sharih(pasti).
·         Menagambil versi yang sahih(valid),cara ini digunakan apabila seluruh riwayat itu menggunakan redaksi “sharih”(pasti),tetapi kualitas salah satunya tidak shalih
b)     Variasi ayat untuk satu sebab(Ta’addud nazil wa as-sabab Al-wahid).
Terkadang suatu kejadian menjadi sebab bagi turunnya ,dua ayat atau lebih .

Redaksi Asbab An-Nuzul
1.        Digunakan redaksi yang secara tegas menggunakan kata sabab: “sabab nuzul ayat ini adalah begini.” Redaksi seperti ini merupakan teks yang tegas dalam menyatakan sabab,tidak mengandung pengertian lain.
2.       Tidak digunakan redaksi yang secara tegas menggunakan kata sabab, akan tetapi digunakan fa’ yang masuk materi ayat yang turun setelah penjelasan suatu peristiwa.
Yang menjadikan sebab secara tegas, itulah yang kita ambil sebagai sebab nuzul, dan yang tidak menunjukkannya secara tegas kita pahami sebagai penjelasan terhadap kandungan ayat yang bersangkutan, karena yang menunjukkan sabab secara tegas lebih kuat dari pada yang tidak tegas.[3]

Kaidah-Kaidah dalam Asbab An-Nuzul
Ada sebuah persoalan yang penting dalam pembahasan asbab an – nuzul ,misalkan telah terjadi suatu peristiwa ada suatu pertanyaan ,kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelasan atau jawabannya ,tetapi ungkapan  redaksi tersebut menggunakan lafaz ‘amm(umum)hingga boleh jadi mempunyai cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada kasus pertanyaan itu ,maka persoalannya adalah apakah ayat tersebut harus dipahami dari keumuman lafaz atau dari sebab yang khusus (spesifik)itu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab(al-‘brah bi ‘umum  al-lafzhi la bikhusus as-sabab),Ibnu Taimiyah berpendapat ,bahwa banyak ayat yang diturunkan berkenaan dengan kasus tertentu bahkan kadang-kadang menunjuk pribadi seseorang ,kemudian dipahami  berlaku untuk umum .Misalkan surat al-maidah (5):49\Tentang perintah kepada nabi untuk mengadili dengan adil ,ayat ini sebenarnya diturunkan bagi kasus Bani Quraidzah dan Bani nadhir   Namun ,menurut Ibnu Taimiyah tiadak be nar jika dikatakan bahwa perintah kepada nabi itu hanya berlaku adil terhadap kedua kabilah.
Disisi lain ada juga yang berpendapat bahwa ungkapan satu lafazh Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan sebab bukan dari  keumuman lafazh,(al-‘ibrah bi khusus as-sabab la bi bi’umum al-lafazh).Adapun kasus lain yang serupa ,kalaupun mendapatkan penyelesaian yang sama ,hal itu bukan diambil dari pemahaman ayat itu ,melainkan dari dalil lain ,yaitu qiyas.

Kegunaan Mengetahui Asbab An-nuzul.
1.                    Mengetahui hikmah atau alasan dari turunnya suatu syariat atau hukum.
2.                   Takhsis (pengkhususan) suatu hukum, bagi orang-orang yang berpendapat bahwasanya “Al-Ibratu bikhushushi as-sababi”, yaitu pelajaran atau teladan itu berdasarkan pada kekhususan suatu sebab.
Adapun ayat yang diturunkan atas orang tertentu dan tak ada keumuman pada lafadznya, maka ayat itu hanya khusus untuk orang yang ayat itu turun padanya, contohnya seperti firman Allah SWT pada ayat dalam surat Al-Lail di bawah ini:

Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu.  Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. (Qs. Al-Lail:17-18)

Ayat ini diturunkan khusus untuk Abu Bakar ra, ini adalah ijma’ para Ulama. Dan Imam Fakhruddin Ar-Razi telah berdalil dengan ayat di atas bahwa firman Allah SWT di bawah ini:

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Qs.Al-Hujuraat:13)

Beliau (Fakhruddin Ar-Razi) mengatakan bahwa manusia paling utama dan paling bertaqwa setelah Rasulullah SAW adalah Abu Bakar ra. Berdasarkan dua ayat pada surat Al-lail di atas.
Sedangkan orang-orang yang menduga bahwa dua ayat surat Al-Lail di atas adalah umum buat setiap orang yang amalannya sama seperti Abu Bakar , sesuai dengan kaidah yang baru saja disebutkan, tidaklah benar adanya. Karena dua ayat pada surat Al-Lail tadi tidak ada sighat (bentuk) keumuman. Bantahlah pendapat orang-orang yang menganggapnya sebagai keumuman. Dan yang benar adalah: dua ayat pada surat Al-Lail hanya terbatas dan hanya khusus bagi orang yang ayat itu diturunkan padanya, orang itu adalah Abu Bakar ra saja.

3.                   Kadangkala lafadz suatu ayat itu bentuknya umum, tapi ada dalil lain yang mengkhususkan ayat tadi. Jika sebab turunnya ayat ini telah diketahui, maka kekhususannya hanya terbatas pada selain bentuk keumuman lafadz. Sehingga keumuman suatu lafadz telah tidak lagi dijadikan patokan karena ada sebab yang khusus untuk itu.
Seperti yang dikatakan Imam Syafi’i rahimahullah pada firman Allah SWT yang berbunyi:

Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".(Qs. Al-An’am ayat 145)

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: ketika orang-orang kafir telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, turunlah ayat di atas sebagai bantahan atas buruknya perbuatan mereka.
Tujuan firman Allah SWT di atas bukanlah hashr (membatasi barang-barang haram hanya pada keempat hal yang disebutkan), tapi sebagai bantahan atas perbuatan orang-orang kafir dan penetapan hakekat yang sebenarnya. Allah tidak bermaksud untuk menghalalkan hal-hal yang selain bangkai, daging babi, darah dan apa-apa yang disembelih untuk selain Allah. Tapi bermaksud menetapkan keharaman, tidak menetapkan kehalalan.
4.                  Kita bisa memahami makna suatu ayat secara lebih mendalam, dan hilanglah kemusykilan (keragu-raguan) yang selama ini masih menghantui kita.
Contoh dari ayat yang ada, adalah pernah pada suatu ketika Marwan berkata tentang Abdurrahman ibn Abu Bakar. Marwan menganggap bahwa ayat di bawah ini diturunkan atas Abdurrahman ibn Abu Bakar ra, tapi Aisyah ra Ummul Mukminin segera membantah perkataan Marwan tersebut, serta menjelaskan padanya sebab turunnya ayat ini, dalam surat Al-Ahqaf ayat 17.

 Dan orang yang Berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa Aku akan dibangkitkan, padahal sungguh Telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua ibu bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: "Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar". lalu dia berkata: "Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka".(Qs. Al-Ahqaf ayat 17).[4]

Aisyah berkata: “Demi Allah, bukan dia yang berkaitan dengan ayat itu. Seandainya aku ingin, aku bisa menyebutkan siapa dia.: Sampai akhir kisah itu.[5]
Sebab turunnya ayat, meskipun ia khusus untuk seseorang tertentu tapi ia bisa menjadi umum hukumnya buat semua orang. Az-Zamakhsyari dalam menafsirkan surat Al-Humazah menyatakan: boleh jadi suatu sebab itu hanya dikhususkan bagi orang-orang tertentu saja, tapi ancamannya bersifat umum dan mencakup semua orang, karena ancaman ini pasti dibebankan kepada setiap orang yang melakukan suatu perbuatan buruk.[6]
5.                   Mengetahui kebijaksanaan Allah SWT secara lebih rinci mengenai syari’at yang diturunkan-Nya.[7]
6.                  Memudahkan hafalan, pemahaman dan peneguhan wahyu dalam hati setiap yang mendengarnya, bila ia mengetahui sebab nuzulnya.[8]

KESIMPULAN
Al-Qur’an Al-Karim semata memberikan hidayah kepada makhluk menuju kebenaran. Al-Qur’an memiliki latar belakang atau tujuan mengapa dan untuk apa ayat demi ayat diturunkan, itulah yang kita kenal dengan Asbab An-Nuzul. Asbab An-Nuzul adalah sesuatu yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, sebagai penjelas terhadap apa yang terjadi berupa peristiwa atau pertanyaan. Rasulullah menghadapi situasi yang berat ketika dilontarkan pertanyaan mengenai hukum-hukum syari’at, pemecahan masalah, dll. Ketika terjadi suatu peristiwa dan pertanyaan yang diajukan kepada beliau, lalu turun satu atau beberapa ayat untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu atau menjawab pertanyaan tersebut. Kita bisa  memahami makna suatu ayat secara lebih mendalam, jika mengetahui sebab-sebab turunnya ayat tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Az-Zarqani, Muhammad Abdul Adzim, Syeikh. 2001. Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an. Jakarta:Gaya Media Pratama.
Al-Qaththan, Manna, 2004. Pengantar Study Ilmu Al-Qur’an. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar.
As-Suyuthi, Jalal Ad-Din. Al-Ithqan fi ‘Ulumil Qur’an. Dar Al-Fikr:Beirut. Tanpa tahun.


Jika tulisan ini bermanfaat, untuk dikiranya dapat di share. :D




[1] Manna Al-Qaththan, hal.95
[2] Manahilul ‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, hal.106
[3] Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, hal.122
[4] Al Ithqan fi ‘Ulumil Qur’an, hal.160
[5] Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, hal.121
[6] Al Ithqan fi ‘Ulumil Qur’an, hal.161
[7] Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, hal. 107
[8] Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an, hal. 111

Post a Comment

0 Comments