Norma
Kata “norma”
dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Eropa yang masuk ke Indonesia
melalui pengaruh bahasa Belanda. Dalam bahasa Belanda “norm” jamaknya “normen”
berarti ukuran, aturan, nilai. Kata Eropa tersebut berasal dari bahasa Latin
“norma” yang secara harfiah berarti standar, pola, model, kaidah, aturan. Arti
asal kata “norma” dalam bahasa Latin adalah “siku-siku” yang merupakan alat tukang
kayu untuk membuat sudut 900 (sembilan puluh derajat).[1]
Dalam KBBI, “norma” didefinisikan sebagai:
1). Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat yang
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima,
2). Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau memperbandingkan sesuatu.[2]
Dalam masalah hukum norma juga
sering dipadankan dengan kaidah, sehingga jika ada norma hukum, bisa juga
disebut dengan kaidah hukum. Terdapat banyak sekali norma, ada norma berpikir
(logical norm) dan norma prilaku. Norma perilaku mencakup empat kategori, yaitu:[3]
1.
Norma agama adalah
ketentuan yang berasal dari Tuhan yang berupa perintah, larangan, dan atau
petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan di akhirat.
2.
Norma susila adalah kaidah
perilaku yang bersumber kepada hati nurani manusia yang menentukan mana yang
baik dan mana yang buruk dan yang harus dipatuhi guna memelihara akhak pribadi
pelakuknya.
3.
Norma kesopanan adalah
kaidah perilaku yang berasal dari pergaulan hidup dalam masyarakat yang
berasaskan kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam pergaulan
dan adat istiadat masyarakat.
4.
Norma hukum adalah kaidah
perilaku yang dibuat oleh pihak berwenang yang berwenang yang mempunyai sifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Kesusilaan
Kata susila merupakan istilah yang berasal dari
bahasa Sanskerta. Su berarti baik atau bagus, sedangkan sila berarti dasar,
prinsip, peraturan hidup atau norma. Jadi susila berarti dasar, prinsip, peraturan
hidup atau norma hidup yang baik atau bagus. Susila pun mengandung arti
peraturan hidup yang lebih baik. Selain itu susila pun dapat berarti sopan,
beradab, dan baik budi bahasanya.[4]
Kesusilaan
dalam pengertian yang berkembang di masyarakat mengacu pada makna membimbing,
memandu, mengarahkan, dan membiasakan seseorang atau sekelompok orang untuk
hidup sesuai dengan norma atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Jadi
dapat dirangkum bahwa susila atau kesusilaan berarti prinsip hidup yang baik,
kesopanan, dan arahan untuk menjalani hidup sesuai dengan aturan yang berlaku
di masyarakat.[5]
Kesusilaan dalam KBBI online adalah adat istiadat
yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban.[6] Kesusilaan
adalah nilai sebenarnya bagi manusia, satu-satunya nilai yang betul-betul dapat
disebut bagi manusia. Dengan kata lain, kesusilaan adalah kesempurnaan manusia
sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia. Kesusilaan
adalah perkembangan manusia yang sebenarnya.[7]
Berdasarkan
pengertian yang disebutkan dalam KBBI, antara kesusilaan dan moral memiliki
arti sama. Moral atau kesusilaan merupakan persoalan yang mendasar bagi
kehidupan manusia sepanjang waktu.
Kesimpulan
Jika dianalisis secara mendalam dengan membandingkan
antara etika, moral, dan susila, maka tersebut persamaan sekaligus perbedaan.[8]
1.
Persamaan
Ada beberapa persamaan antara
etika, moral, dan susila, yaitu: Pertama, etika, moral, dan susila mengacu
kepada ajaran atau gambaran tentang perbuatan, tingkah laku, sifat, dan
perangai yang baik. Kedua, etika, moral, dan susila, merupakan prinsip atau
aturan hidup manusia untuk menakar martabat dan harkat kemanusiaannya. Ketiga,
etika, moral, dan susila, seseorang atau sekelompok orang tidak semata-mata
merupakan faktor keturunan yang bersifat tetap, statis, dan konstan, tetapi
merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang.
2.
Perbedaan
Perbedaan antara etika, moral, dan
susila, yaitu: Etika merupakan filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai,
ilmu yang memelajari nilai-nilai dan kesusilaan tentang baik dan buruk. Jadi,
etika bersumber dari pemikiran yang mendalam dan renungan filosofis yang pada
intinya bersumber dari akal sehat dan hati nurani. Etika bersifat temporal dan
sangat bergantung kepada aliran filosofis yang menjadi pilihan orang-orang yang
menganutnya.
Adapun moral merupakan ajaran atau
gambaran tentang tingkah laku yang baik yang berlaku di masyarakat. Selain itu,
moral pun merupakan ketentuan tentang perbuatan, kelakuan, sifat, dan perangai
baik dan buruk yang berpedoman kepada adat kebiasaan yang berlaku di
masyatakat.
Jadi etika bersifat konseptual
teoritis, maka moral bersifat terapan karena mengacu kepada apa yang berlaku di
masyarakat. Keduanya, etika dan moral bersumber dari akal sehat dan nurani yang
jernih. Moral masyarakat mengalami perubahan dan bersifat temporal. Karena
kualitas moral masyarakat sangat bergantung pada kualitas manusianya. Jika
masyarakat berpegang kepada akal sehat dan nurani yang jernih, serta berpegang
sepenuhnya kepada ajaran Allah, maka kualitas moralnya akan kuat dan kokoh.
[1]
H. Syamsul Anwar, Studi
Hukum Islam Kontemporer “Bagian Dua”, (Yogyakarta: UAD Press, 2019), h.
11-12.
[2]
H. Syamsul Anwar, Studi
Hukum, h. 12.
[3]
H. Syamsul Anwar, Studi
Hukum, h. 12-13.
[4]
Ichwan Fauzi, Etika Muslim,
(T.tp: Tp, T.th), h. 19.
[5]
Ichwan Fauzi, Etika Muslim,
h. 20.
[6]
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kesusilaan
[7]
Abdul Ghafur Anshori, Filsafat
Hukum Sejarah, Aliran, dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press, 2018), h. 74.
[8]
Ichwan Fauzi, Etika Muslim,
h. 20-21
0 Comments