Etika: Pengertian dan Pembagiannya

 


Kata “etika” berasal dari bahasa latin yaitu ethos. Dalam bahasa Inggris etika disebut dengan ethics. Etika secara terminologi cabang filsafat yang menyelidiki tentang pertanyaan dasar bagaimana seharusnya kita hidup dan berprilaku. Etika merupakan studi kefilsafatan tentang moralitas. Konsep dasar yang diselidiki dalam studi etika adalah perihal baik dan buruk, benar dan salah.[1]

            Ketika etika menjadi cabang dari filsafat, maka dikenal atau sering disebut dengan filsafat moral (moral philoshophy). Studi etika muncul dari pertanyaan-pertanyaan dasar dan sederhana dalam kehidupan. Misalnya, mengapa tindakan jujur itu benar? Dan mengapa tidak jujur itu salah? Pertanyaan-pertanyaan dasar tentang kehidupan itu adalah pertanyaan alamiah dan universal.[2]

            Kata “etika” setidaknya memiliki tiga arti. Arti ini diperlukan untuk kita agar bisa membedakannya. Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral yang disebut dengan kode etik. Ketiga, etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika di sini maksudnya filsafat moral.[3]

            Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati secara deskriptif dan normatif. Karena ada yang disebut dengan etika deskriptif dan etika normatif. Di luar kedua pendekatan tersebut ada pendekatan ketiga yang disebut metaetika.[4]

a.      Etika Deskriptif

Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral arti luas, misalnya berupa adat kebiasaan, anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.[5] Etika deskriptif ini memelajari moralitas yang terdapat pada individu tertentu dalam kebudayaan atau subkultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya. Etika jenis ini hanya bersifat menggambarkan bukan memberikan penilaian.[6]

Sebagai contoh, Bertens melukiskan adat menggayau (memenggal) kepala yang ditemukan dalam masyarakat yang disebut primitif, tetapi dia tidak mengatakan bahwa adat semacam itu dapat diterima atau harus ditolak. Dia tidak mengemukakan penilaian moral.[7] Jadi, etika tidak berwenang menetapkan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh manusia. [8]

b.      Etika Normatif

Etika normatif merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang di mana berlangsung diskusi-diskusi yang paling menarik tentang masalah-masalah moral. Pada etika normatif tidak hanya terjadi penggambaran atau sifat netral seperti etika deskriptif, tetapi etika ini mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia. Sebagaimana contoh yang telah disebutkan di atas, yaitu adat menggayau kepala, pada etika ini tidak lagi terjadi sekadar melukiskan adat tersebut, tetapi etika ini memberikan penilaian seperti dengan menolak adat tersebut dengan alasan bertentangan dengan martabat manusia.[9]

c.       Metaetika

Metaetika mengarahkan perhatiannya kepada arti khusus dari bahasa etika itu. Kata metaetika terdiri dari dua kata meta yang berarti melampaui dan ethos yang berarti etika. Maka secara etimologi metaetika bermakna melampaui etika atau mengatasi etika.[10] Metaetika ini bisa disebutkan juga filsafat analitis atau etika analitis.[11]

Kalimat-kalimat atau ungkapan-ungkapan dalam bahasa moral memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan kalimat atau ungkapan dalam bahasa non moral. Kekhasan bahasa moral terletak pada bobot makna kata dari istilah khusus (istilah moral) yang terdapat dalam kalimat atau dari istilah atau kata-kata bahasa moral. Cermati kalimat-kalimat berikut![12]

Soeharta adalah orang kaya yang baik. Ia selalu membantu temanteman dan sejawat-sejawatnya.

Secara gramatikal, kalimat di atas dapat dipahami dan diterima umum. Menurut kaidah bahasa Indonesia, kalimat-kalimat di atas pun dapat diterima. Namun apakah secara metaetika kalimat di atas serta-merta bisa diterima? Nampaknya tidak. Secara metaetis, kalimat dalam contoh di atas belum dapat diterima. Dengan kata lain, secara metaetis kebenaran dalam kedua pernyataan di atas patut bahkan wajib dipersoalkan. Fokus metaetika dalam kedua kalimat di atas adalah "baik” (istilah khas moral). Sejumlah klaim dapat dimunculkan sehubungan dengan istilah khas moralitas dalam pernyataan tersebut. Apa makna kata "baik” dalam kalimat pada contoh tersebut? Jika Soeharta disebut "orang kaya yang baik' karena ia selalu membantu teman-teman dan sejawat-sejawatnya, apakah memang tindakan membantu hanya teman-teman dan sejawat merupakan prasyarat untuk menyebut atau menjuluki seseorang kaya sebagai orang baik? Bukankah seseorang patut disebut sebagai orang baik justru karena ia selalu membantu siapa saja dan kapan saja? Lebih lagi, Soeharta disebut orang kaya yang baik karena selalu membantu teman-teman dan sejawatnya. Artinya, yang bukan teman dan sejawat tidak dibantu oleh Soeharta. Jika demikian, Soeharta membantu orang lain dengan pamrih. Ia hanya membantu karena teman atau karena sejawat, bukan karena rasa kesenasiban sebagai manusia. Dengan demikian, secara metaetik, Soeharta adalah bukan orang kaya yang baik. Kalimat di atas seharusnya berbunyi:

"Soeharta adalah orang kaya yang baik. Ia selalu membantu siapa saja yang membutuhkan bantuan.”

Kata moral berasal dari bahasa Latin “mos” (jamak: mores) yang berarti kebiasaan, adat. Kata “mos” (mores) dalam bahasa Latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Dari kata mos muncul kata mores dan moral merupakan kata sifat yang semula berbunyi moralis. Dalam bahasa Indonesia, moral diterjemahkan dengan arti susila. Adapun yang dimaksud dengan moral adalah sesuai dengn ide-ide yang diterima umum tentang tindakan manusia, yaitu berkaitan dengan makna yang baik dan wajar. Dengan kata lain, moral adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran-ukuran tindakan yang diterima oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.[13]



[1] M. Nur Prabowo Setyabudi dan Albar Adetary Hasibuan, Pengantar Studi Etika Kontemporer (Teoritis dan Terapan), (Malang: UB Press, 2017), h. 2.

[2] M. Nur Prabowo Setyabudi dan Albar Adetary Hasibuan, Pengantar Studi, h. 3.

[3] K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007), h. 6.

[4] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), h. 259.

[5] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Apa dan, h. 259.

[6] K. Bertens, Etika, h. 15.

[7] K. Bertens, Etika, h. 15-16.

[8] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Apa dan, h. 259.

[9] K. Bertens, Etika, h. 17.

[10] L. Sinour Yosephus, Etika Bisnis: Pendekatan Filsafat Moral terhadap Prilaku Pebisnis Kontemporer, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010), h. 23.

[11] K. Bertens, Etika, h. 20-21.

[12] L. Sinour Yosephus, Etika Bisnis, h. 24-25.

[13] Imam Sukardi, dkk, Pilar Islam Bagi Pluralisme, (Solo: Tiga Serangkai, 2003), h. 80.


Post a Comment

0 Comments