MEMAHAMI KONSEP MASAIL FIQHIYAH AL-HADITSAH


 MEMAHAMI KONSEP MASAIL FIQHIYAH AL-HADITSAH


Pendahuluan
Masail Fiqhiyah al-Haditsah merupakan gabungan dari tiga suka kata, yakni Masail, Fiqhiyah,dan Hadisah. Masail merupakan jama’ dari kata masalah yang berarti perkara atau persoalan. Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam. Haditsah berarti hal yang baru.[1]

Metode kajian dalam Masail Fiqhiyah al-Haditsah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. Yang dimaksud Ijtihad di sini adalah menggali hokum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nashnya. Sedangkan Istinbat adalah upaya menggali hokum dari nash, baik al-Qur’an dan Hadis.

Ijtihad tidak sembarang dilakukan. Melainkan ada rambu-rambu yang menjadi pegangan untuk setiap mujtahid. Rambu-rambu tersebut antara lain adalah:[2]
1.      Tidak boleh merusak ketentuan dasar Akidah Islam;
2.      Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia;
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari kepentingan umum;
4.      Tidak boleh mengutakamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya;
5.      Tidak boleh melanggar akhlak karimah.

Adapun factor yang melatarbelakangi munculmya Masailul Fiqhiyah adalah:[3]
1.      Sosiologis, yaitu status atau pranata social yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda;
2.      Antropologis, yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam;
3.      Astronomis, yaitu keadaan di mana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu sera abnormalnya kondisi daerah tertentu;
4.      Anatomis, yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia;
5.      Geografis, yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah lainnya;
6.      Medis, yaitu bidang kesehatan dan farmasi;
7.      Politis, yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketanageraan dan atau hubungan antar Negara;
8.      Biologis, yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup;
9.      Yuridis, yaitu keadaan hokum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, manfaat, dan niatnya;
10.  Religious/ Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama;
11.  IPTEK, seperti jejaring social;
12.  Ekonomis, seperti system bunga pada bank, dan yang lainnya.

Tujuan Memelajari Masail Fiqhiyah
Adapun tujuan memelajari adalah sebagai berikut:[4]
1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup, dan berbagai persoalan mengenai Masail Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan masalah fikih kontemporer;
2.      Untuk mengetahui serta mengidentifikasi masalah-masalah fikiih yang berkembang di masyarakat;
3.      Menghindari sifat taklid fanatisme dalam beragama;
4.      Mampu bersikap arif dan toleran atas perbedaan pandangan dalam suatu paham;
5.      Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil syara’ yang terperinci dalam persoalan fikih kontemporer.
6.      Dapat menerapkan kaidah-kaidah hokum yang ditentukan jalan keluar yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fikih sifatnya actual.

Kesimpulan
Masail Fiqhiyah sesuai dari pengertian yang telah disebutkan di atas adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan fikih yang sifatnya actual. Masail Fiqhiyah ini timbul akibat beberapa factor yang memengaruhinya. Factor-faktor tersebut sudah disebutkan di atas.

            Hal-hal baru terjadi akibat berbedanya pandangan dalam memahami agama. Selain itu zaman terus saja berkembang dan menuntut interpretasi baru terhadap agama yang tentu saja tidak ke luar dari koridor agama Islam. Al-Qur’an dengan kemukjizatannya akan selalu sesuai dengan zaman dan tempat.


[1] Sudarto, Masailul Fiqhiyah al-Haditsah (Yogyakarta: Deepublish, 2018), h.1.
[2] Sudarto, Masailul Fiqhiyah, h.1-2.
[3] Sudarto, Masailul Fiqhiyah, h.2-3.
[4] Sudarto, Masailul Fiqhiyah, h.4.

Post a Comment

0 Comments