Pendahuluan
Masail Fiqhiyah al-Haditsah
merupakan gabungan dari tiga suka kata, yakni Masail, Fiqhiyah,dan Hadisah.
Masail merupakan jama’ dari kata masalah yang berarti perkara atau persoalan. Sedangkan
Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam. Haditsah berarti hal
yang baru.
Metode
kajian dalam Masail Fiqhiyah al-Haditsah ini lebih banyak mengambil metode
ijtihad daripada istinbat. Yang dimaksud Ijtihad di sini adalah menggali hokum dengan
sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak
ada nashnya. Sedangkan Istinbat adalah upaya menggali hokum dari nash, baik
al-Qur’an dan Hadis.
Ijtihad
tidak sembarang dilakukan. Melainkan ada rambu-rambu yang menjadi pegangan
untuk setiap mujtahid. Rambu-rambu tersebut antara lain adalah:
1. Tidak boleh
merusak ketentuan dasar Akidah Islam;
2. Tidak boleh
mengurangi atau merusak martabat manusia;
3. Tidak boleh
mendahulukan kepentingan perorangan dari kepentingan umum;
4. Tidak boleh
mengutakamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah
nyata manfaatnya;
5. Tidak boleh
melanggar akhlak karimah.
Adapun factor yang melatarbelakangi
munculmya Masailul Fiqhiyah adalah:
1. Sosiologis,
yaitu status atau pranata social yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang
berbeda-beda;
2. Antropologis,
yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam;
3. Astronomis,
yaitu keadaan di mana pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu sera
abnormalnya kondisi daerah tertentu;
4. Anatomis,
yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia;
5. Geografis,
yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah
lainnya;
6. Medis,
yaitu bidang kesehatan dan farmasi;
7. Politis,
yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketanageraan dan atau hubungan antar Negara;
8. Biologis,
yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup;
9. Yuridis,
yaitu keadaan hokum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan,
manfaat, dan niatnya;
10. Religious/
Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama;
11. IPTEK,
seperti jejaring social;
12. Ekonomis,
seperti system bunga pada bank, dan yang lainnya.
Tujuan Memelajari Masail Fiqhiyah
Adapun tujuan memelajari adalah
sebagai berikut:
1. Agar umat
Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup, dan berbagai persoalan
mengenai Masail Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan masalah fikih
kontemporer;
2. Untuk mengetahui
serta mengidentifikasi masalah-masalah fikiih yang berkembang di masyarakat;
3. Menghindari
sifat taklid fanatisme dalam beragama;
4. Mampu bersikap
arif dan toleran atas perbedaan pandangan dalam suatu paham;
5. Akan dapat
menerapkan kaidah-kaidah pada dalil syara’ yang terperinci dalam persoalan
fikih kontemporer.
6. Dapat menerapkan
kaidah-kaidah hokum yang ditentukan jalan keluar yang diambil dikala menghadapi
masalah-masalah fikih sifatnya actual.
Kesimpulan
Masail Fiqhiyah sesuai dari
pengertian yang telah disebutkan di atas adalah masalah-masalah yang berkaitan
dengan fikih yang sifatnya actual. Masail Fiqhiyah ini timbul akibat beberapa factor
yang memengaruhinya. Factor-faktor tersebut sudah disebutkan di atas.
Hal-hal
baru terjadi akibat berbedanya pandangan dalam memahami agama. Selain itu zaman
terus saja berkembang dan menuntut interpretasi baru terhadap agama yang tentu
saja tidak ke luar dari koridor agama Islam. Al-Qur’an dengan kemukjizatannya
akan selalu sesuai dengan zaman dan tempat.
0 Comments