Ilmu-Ushuluddin - Pengertian Musyawarah
sudah 15 abad yang lalu islam mengajarkan
musyawarah sebagai lembaga untuk berunding dalam memecahkan persoalan
bersama,atau membhas sesuatu untuk memperolah suatu keputusan bersama.
Musyawarah berasal dari kata syawara-yusyawiru-musyawaratan yang artinya
‘’berunding’’
Pengertian musyawarah adalah suatu perbuatan seseorang
untuk berkumpul,
berpikir dan memecahkan masalah dengan diliputi rasa
kekeluargaan. Musyawarah merupakan tindakan yang sangat
dianjurkan oleh Islam. Hal inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Sebagai nabi
beliau bisa melakukan apapun langsung minta petunjuk dari
Allah untuk mengambil keputusan tertentu, namun beliau suka bermusyawarah dengan
para sahabatnya. Dengan musyawarah banyak sekali manfaat
yang diterima. Orang lain merasa dihargai, merasa dilibatkan dan merasa penting. Sehingga
seseorang akan merasa memiliki keputusan bersama dan
terdorong ikut bertanggungjawab untuk mewujudkan keputusannya.
Hasil musyawarah juga tingkat kebenarannya lebih tinggi dari pada sendirian. Karena hasil
pemikiran orang banyak akan lebih lengkap, konprehensip dan lebih bervariasi dari
pada berfikir
sendirian. Manfaat musyawarah yang demikian besar tersebut tercapai jika
musyawarah dilakukan dengan tata krama.
Adab musyawarah;
Adapun adab atau etika musyawarah adalah sebagai berikut ;
1.
Sebelum waktu Musyawarah diadakan para peserta musyawarah
berdoa agar Allah SWT
memberikan petunjuk dan keputusan terbaik.
2.
Memilih pemimpin musyawarah sesuai kesepakatan peserta
musyawarah, agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
3.
Semua peserta harus menghargai kepada pemimpin
musyawarah.
4.
Pemimpin musyawarah hendaknya bisa bersikap adil dan
terbuka terhadap peserta musyawarah. Semua peserta memiliki hak yang sama
dalam menyampaikan gagasan dan pendapat.
5.
Masing-masing peserta harus menghargai pendapat peserta
lainnya dengan cara tidak memotong pembicaraan, merendahkan, dan tidak
mendengarkan.
6.
Semua peserta hendaknya tidak memaksakan pendapatnya masing.
masing, atau memaksakan kebenaran harus muncul dari
dirinya.
7.
Merasa rela terhadap kebenaran yang keluar dari siapapun,
sekalipun kebenaran itu muncul dari orang yang lebih muda atau lebih rendah.
8.
Jika kesepakatan telah tercapai, maka semua peserta harus
menghormati kesepakatan itu sekalipun tidak sesuai dengan pendapatnya.
9.
Mengakhiri musyawarah dengan membacakan hasil musyawarah
dan ditutup dengan
do’a.
Adab sesudah
musyawarah
A.
Menjalankan keputusan yang mengikat masing masing anggota
B.
Menjaga rahasia keputusan yang tidak boleh diumumkan
C.
Menghindarai rasa kecewa atas keputusan yang telah
diambil
D.
Menjaga terciptanya suasana ukhuwah islamiyah.
Dalil
tentang musyawarah
Allah SWT.
menjelaskan tentang musyawarah termaktub pada QS. Ali
Imran:159
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah
kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu
ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
[246]
Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan
politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
0 Comments