ilmu-ushuluddin - Pergaulan bebas berasal dari dua kata yaitu gaul dan bebas. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata gaul berarti
hidup berteman (bersahabat), sedangkan pergaulan adalah kehidupan bermasyarakat. Dan kata bebas
berarti lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, sehingga dapat bergerak,
berbicara, berbuat, dengan leluasa). Jadi pergaulan bebas dapat kita artikan
sebagai pergaulan bermasyarakat yang lepas tanpa aturan yang mengikat.
Larangan
Berduaan Laki-Laki Dengan Perempuan Yang Bukan Mahramnya.
Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam ahmad dalam kitabnya “Musnad”,
dijelaskan larangan berduaan laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimya.
Adapun teks hadisnya yaitu:
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ
عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَطَبَ
عُمَرُ النَّاسَ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي مِثْلِ مَقَامِي هَذَا فَقَالَ أَحْسِنُوا إِلَى
أَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ
يَجِيءُ قَوْمٌ يَحْلِفُ أَحَدُهُمْ عَلَى الْيَمِينِ قَبْلَ أَنْ يُسْتَحْلَفَ
عَلَيْهَا وَيَشْهَدُ عَلَى الشَّهَادَةِ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدَ فَمَنْ أَحَبَّ
مِنْكُمْ أَنْ يَنَالَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمْ الْجَمَاعَةَ فَإِنَّ
الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنْ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَلَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ وَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ تَسُرُّهُ حَسَنَتُهُ وَتَسُوءُهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ
Telah
menceritakan kepada kami Jarir dari Abdul Malik Bin 'Umair dari Jabir Bin
Samurah dia berkata; Umar berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu
perkampungan di Damaskus) dan berkata; "Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tempat seperti tempatku ini kemudian
beliau bersabda: "Pujilah oleh kalian para sahabatku dengan kebaikan,
kemudian kepada orang-orang setelah mereka, kemudian kepada orang-orang setelah
mereka, kemudian akan datang suatu kaum, salah seorang di antara mereka
bersumpah sebelum diminta bersumpah dan bersaksi di atas persaksian sebelum
diminta untuk bersaksi, barangsiapa di antara kalian yang ingin mendapatkan
baunya syurga hendaklah dia berpegang teguh kepada Jama'ah, karena setan
bersama orang yang sendirian sedangkan kepada dua orang akan menjauh, dan
janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan
muhram) karena sesungguhnya orang yang ketiga darinya adalah setan, barangsiapa
kebaikannya membuatnya senang dan kesalahannya membuat dia bersedih maka dia
adalah seorang mukmin."
Berdasarkan didalam
kitab Mu’jam al-Mufahras Li Alfadz al-Hadits al-Nabawi, hadis ini
terdapat pula dalam kitab Bukhari bab nikah no 111, 112 .. Muslim bab Haji no.
424 al-Tirmidzi kitab Radha no. 16,
kitab khitan no.7. Ahmad bin Hanbal
jilid 1 no. 222 jilid 2 no. 339, 446.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا
مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا
وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Telah bercerita kepada kami Qutaibah
bin Sa'id telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Abu Ma'bad dari
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat
(berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita
bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang
bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku
untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan
hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah hajji bersama
istrimu".
Kedua hadis di atas
sangat jelas melarang laki-laki berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita yang
bukan mahramnya. Dalam realitas kehidupan, banyak terkadang laki-laki atau
wanita yang mengajak laki-laki atau wanita yang bukan mahramnya masuk ke dalam
rumahnya, dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan si lelaki/wanita
tadi.
Maka dari hal itu,
seorang muslim dan muslimah sepatutnya ia tidak berduaan dengan lawan jenis
yang tidak ada ikatan darah dengannya (muhrimnya). Dan seorang laki-laki dan
perempuan yang bukan mahramnya diperbolehkan duduk-duduk namun untuk membahas
hal-hal yang syar’i, misalnya untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, itupun harus dalam keramaian tidak hanya menyepi
berduaan.
Seorang lelaki boleh
pula menemani seorang wanita andaikan wanita tersebut tersesat di jalan lalu si
lelaki ini diminta menunjukkan jalan oleh wanita tersebut, maka hal itu
diperbolehkan dengan syarat si lelaki tadi berjalan di depan wanita tadi.
Namun seiring dengan
perkembangan zaman dan melihat realitas sekarang, banyak sekali kita melihat
orang berduaan. Hal tersebut kita jumpai di tempat-tempat umum seperti mall,
taman, tempat wisata bahkan di kampus.
Islam sangat melarang
daua orang lawan jenis yang berdua-duan, apalagi di tempat-tempat sepi karena
setan akan melakukan tipu daya bagi keduanya untuk melakukan maksiat dan
melanggar ajaran agama. Allah berfirman dalam surat al-Isra’ ayat 32, “Dan
janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Berkhalwat pada masa
sekarang tidak bisa diartikan hanya berduaan di tempat yang sepi dan sunyi
namun bisa diartikan bahwa berduaan baik itu di tempat sepi maupun di tempat
yang ramai yang tidak lagi peduli dengan orang yang ada di sekitar mereka
karena hati mereka yang sepi dan sunyi.
Hikmah dan larangan
mendekati zina
Larangan mendekati zina telah
banyak sekali dijelaskan dalam al-Qur’an
maupun hadis. Allah dan Rasul-Nya
telah memberikan kenikmatan yaitu dengan istri-istri kita yang telah halal dan
suci. Dengan adana pernikahanlah zina akan bisa dinetralisir. Meskipun banyak
pula orang-orang yang telah mempunyai istri namun tetap berzina dengan wanita
lain. Allah berfirman dalam Qs. Al-Mu’minun: 5-7 yaitu:
5.
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa
mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.[4]
32.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ
أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ عَائِذُ اللَّهِ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ مِنْ
الَّذِينَ شَهِدُوا بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَمِنْ أَصْحَابِهِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ تَعَالَوْا
بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ
وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى
اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ
لَهُ كَفَّارَةٌ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ قَالَ فَبَايَعْتُهُ
عَلَى ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin
Manshur telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan
kepada kami Ibnu Akhi Ibnu Syihab dari pamannya berkata, telah mengabarkan
kepadaku Abu Idris, A'idzullah bahwa 'Ubadah bin ash Shamit Radiallahu 'anhu
termasuk orang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan termasuk diantara orang yang ikut malam bai'at al 'Aqabah. Dia
mengabarkan kepada Abu Idris bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di
hadapan sekelompok shahabat bersabda: "Kemarilah kalian berbai'at kepadaku,
untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak
berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dosa yang didatangkan
diantara tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara
yang ma'ruf. Siapa diantara kalian yang menunaikannya maka baginya pahala di
sisi Allah, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menghukumnya di dunia ini
maka hukuman itu sebagai tebusan, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah
menutupinya di dunia ini maka perkaranya terserah kepada Allah. Jika Dia
menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki akan diampuinya (di
akhirat) ". 'Ubadah bin ash Shamit berkata; "maka aku membai'at
beliau atas hal-hal itu.
Dalam
Tafsir Kalām al-Mannān, Syaikh Abdurrahman Nashir al-Sa’di berkata:
“Larangan Allah untuk mendekati zina lebih tegas dari pada melarang
perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus pada zina dan
mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya.”
Dari
perkataan Syaikh ʻAbdurrahman Nashir al-Saʻdi, saya megambil kesimpulan jika berduaan saja dengan lawan jenis yang
bukan mahram saja tidak boleh, apalagi melakukan perzinahan, sehingga Allah
melarang keras orang-orang yang hanya baru mendekati zina. Karena mendekati itu
dapat menjadi faktor terpenting dari adanya sebuah perzinahan.
حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ
فَقَالَ تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ
النَّارَ فَقَالَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ
وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ هُوَ ابْنُ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَوْدِيُّ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Kuraib Muhammad bin Al Ala`, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris,
telah menceritakan kepadaku bapakku dari kakekku dari Abu Hurairah ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang sesuatu yang
paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, maka beliau pun menjawab:
"Takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia." Dan beliau juga ditanya
tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka, maka
beliau menjawab: "Mulut dan kemaluan." Abu Isa berkata; Ini adalah
hadits shahih gharib. Abdullah bin Idris adalah Ibnu Yazid bin Abdurrahman Al
Audi.
Hadis diatas
diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya.Dari beberapa
aspek tentang larangan zina dan bahayanya, maka pantaslah jika Imam Ahmad
mengatakan: “ Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa
dari pada zina”.
Maka jelaslah masalah
larangan serta keburukan dari zina. Allah sampai-sampai mengatakn bahwa zina
adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Begitu pula Rasulullah
melarang akan hal ini, begitupun ulama serta penilaian mudharat dari diri kita
masing-masing.
0 Comments