Hadis - Hadis Tentang KORUPSI

Hadis tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme



Pendahuluan
Wacana tentang korupsi memang bukanlah hal yang baru. Diskursus seputara korupsi ini sebenarnya telah lama bergulir bahkan pada seja Nabipun telah ada namun tidak semarak akhir-akir ini, hal ini diketahui dari sabda-sabda Rasulullah yang diceritakan oleh para sahabat-sahabatnya “Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).” Selain larangan dari agama yang tidak memperbolehkan hal ini, banyak orang yang telah ikut andil dalam membicarakan korupsi ini. Bahkan dari berbagai kalangan di Indonesia mulai dari pemerintah, LSM, ormas, bahkan masyarakat juga turut andil dalam membicarakan masalah korupsi ini.



<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-8654147163680707"
     data-ad-slot="4984890456"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Dari keseluruhan masyarakat, pemerintah, LSM, maupun ormas yang telah  membicarakan masalah korupsi ini mengingatkan agar masyarakat Indonesia terutamanya tidak melakukan perbuatan yang keji tersebut.

Pengertian korupsi
Kata corruption tersebut berasal dari kata dalam bahasa Latin “corruptus” yang berarti “merusak habis-habisan”. Kata ‘corruptus’ itu sendiri berasal dari kata dasar corrumpere, yang tersusun dari kata com (yang berarti ‘menyeluruh’) dan rumpere yang berarti merusak secara total kepercayaan khalayak kepada si pelaku yang tak jujur itu.[1] Dalam kamus besar Indonesia Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain;[2]

Inti makna korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, penyimpangan, menghianati kepercayaan, penggelapan, penipuan, penyuapan dan sebagainya yang mengandung nilai penghinaan dan fitnah.[3]

Jenis-jenis korupsi
1.             Penggelapan
2.             Penyuapan
3.             Perampasan
4.             Pencurian
5.             Perampokan

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-8654147163680707"
     data-ad-slot="4984890456"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad (merusak), kerusakan di muka bumi, yang  juga amat dikutuk Allah SWT.

Hadis tentang pelarangan korupsi
Hadis-hadis yang membahas tentang masalah pelarangan korupsi sangatlah banyak dikarenakan banyak kata kunci yang digunakan dalam mencari kata korupsi tersebut, namun pemakalah akan mencantumkan beberapa hadis saja yang telah diriwayatkan oleh perawi-perawi hadis, di antaranya adalah;
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa'id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa'idi bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "hadiah bagi para kuli adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya).[4]        

Hadis di atas berimplikasi terhadap ghulul ghulul menurut bahasa adalah khianat, sedangkan menurut Ibn al- Atsir, ghulul adalah berkhianat mengenai harta rampasan perang atau mencuri harta tersebut, dan masih menurutnya setiap orang yang berkhianat secara sembunyi-sembunyi mengenai urusan sesuatu, maka ia telah berbuat ghulul.[5] Adapun maksud dari ghulul menurut korupsi adalah berupa tindakan penggelapan yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Ada pula yang menganggap Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) melalui kecurangan atau tidak syar‟i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.[6]

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum."[7]            
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-8654147163680707"
     data-ad-slot="4984890456"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
      
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya."[8]

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar)."[9]

Menurut terminologi Fiqh, Risywah (suap) adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti kemauannya.[10] Sedangkan menurut Ibnu Nadim Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi). Risywah (suap) merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan Rasulnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis.  Risywah atau suap memang tidak bisa terjadi dari satu pihak. Ia selalu melibatkan kedua belah pihak, bahkan sangat boleh jadi bisa tiga pihak. Yakni si penyuap (raasyii), yang disuap atau yang menerima suap (murtasyii) dan yang menjadi perantara (raaisy) . Oleh sebab itu, risywah ini memang merupakan kejahatan yang terorganisir. Sekaligus ia merupakan kejahatan yang susah dibongkar, karena antara pelaku dan korban sama-sama terlibat. Beda dengan kejahatan umumnya, pencurian, penipuan atau penganiayaan; pelaku dan korban tidak mungkin bersekongkol.  

Tapi sebenarnya korban kejahatan suap bukan si penyuap, yang disuap atau pun si perantara. Ketiganya, pada hakikatnya sama-sama merupakan pelaku. Sementara korban yang sesungguhnya adalah pihak keempat, yakni: pertama, orang yang kehilangan haknya karena adanya praktek penyuapan, dan korban kedua adalah masyarakat luas. Yang pertama korban langsung, yang kedua korban tidak langsung. Oleh sebab itulah, maka menurut sabda Rasulullah SAW dalam kejahatan suap ini yang dikutuk adalah yang menyuap dan yang disuap atau yang menerima suap.[11]  Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/ negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.[12]
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-8654147163680707"
     data-ad-slot="4984890456"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Darimi
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا فِي الْغَزْوِ إِذَا غَنِمُوا قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ      
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir bin Hazim dari Ayahnya dari Ya'la bin Hakim dari Abu Labid dari Abdurrahman bin Samurah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak)." Abu Muhammad berkata; "Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan."[13]      

Hadis Imam Bukhari
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah (harta rampokan) dan  perbuatan mutilasi."[14]

Hadis Imam Ahamad
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا    
Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far dari Ar Rabi' bin Anas dan Humaid dari Anas, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil rampokan, barangsiapa merampok maka ia bukan dari golongan kami."[15]

Hadis Imam Ahmad
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَوْلَى الْجُهَيْنَةِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْخُلْسَةِ
Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim dari Ibnu Abu Dzi'b berkata; Telah menceritakan kepadaku budak Al Juhainah dari Abdurrahman bin Zaid bin Khalid Al Juhani menceritakan dari Bapaknya sesungguhnya telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang dari nihbah (harta rampokan) dan Al khulsah (mengambil harta dengan rahasia dengan cara yang tidak benar).[16]

Dalam kata-kata النهبة   di artikan dengan mengambil harta dengan cara yang tidak benar yakni dengan merampas atau secara rahasia, hal tersebut terjadi ketika dalam sebuah peperangan yang dimenangi oleh tentara Islam dan dari masing-masing tentara mengambil harta ghanimah dari orang-orang kafir yang semestinya mereka mengumpulkan harta ghanimah tersebut kepada imam untuk dibagi secara adil.[17]

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-8654147163680707"
     data-ad-slot="4984890456"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Ditinjau dari aspek kritik hadis, masing-masing hadis di atas tidak ada masalah yakni ditinjau dari masing-masing perawi, perawinya tersebut mutthasil atau bersambung sampai kepada rasulullah saw. Selain hadis penguat yang telah di cantumkan di atas ada beberapa ayat yang menguatkan hadis di tersebut

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.[18]

) قوله الباطل( اي بالظلم والسرقة والغصب والحلف الكاذب وغير ذلك.
Kata-kata الباطل disini adalah di artikan dengan mengambil harta atau memakan harta atau mempergunakan, memamfaatkan harta orang lain dengan cara tidak baik yakni dengan cara paksa, dicuri, dighasab, dan bersumpah licik dan lain sebagainya, [19]

Dari segi bahasa kata تُدْلُوا berarti “mengulurkan sesuatu kepada sesuatu untuk mengailnya” kata dasarnya adalah الدلْوَهُ  yang berarti “ember” di dalam Al-Qur’an kata itu terdapat dalam surah yusuf ayat 19,[20]

Hukuman bagi koruptor
Dalam pidana korupsi, sanksi yang diterapkan bervariasi sesuai dengan tingkat kejahatannya. Mulai dari sanksi material, penjara, pemecatan jabatan, cambuk, pembekuan hak-hak tertentu sampai hukuman mati. Mengapa bervariasi? Karena tidak adanya nash qath‟i yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang satu ini. Artinya sanksi syariat yang mengatur hal ini bukanlah merupakan paket jadi dari Allah swt. yang siap pakai. Sanksi dalam perkara ini termasuk sanksi ta‟zir, di mana seorang hakim (imam/ pemimpin) diberi otoritas penuh untuk memilih tentunya sesuai dengan ketentuan syariat bentuk sanksi tertentu yang efektif dan sesuai dengan kondisi ruang dan waktu, di mana kejahatan tersebut dilakukan.[21]14 Tetapi terdapat beberapa hadis yang mengancam seseorang untuk berlaku curang, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di bawah ini.

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ النُّفَيْلِيُّ الْأَنْدَرَاوَرْدِيُّ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَصَالِحٌ هَذَا أَبُو وَاقِدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ مَسْلَمَةَ أَرْضَ الرُّومِ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ غَلَّ فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَجَدْتُمْ الرَّجُلَ قَدْ غَلَّ فَأَحْرِقُوا مَتَاعَهُ وَاضْرِبُوهُ قَالَ فَوَجَدْنَا فِي مَتَاعِهِ مُصْحَفًا فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ بِعْهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ
Andarawardi, dari Shalih bin Muhammad bin Zaidah, Abu Daud berkata; Shalih ini adalah Abu Waqid. Ia berkata; aku masuk bersama Maslamah ke negeri Romawi, kemudian terdapat seorang laki-laki yang dihadapkan, ia telah berbuat khianat, kemudian ia bertanya kepada Salim mengenai orang tersebut, lalu Salim berkata; saya pernah mendengar ayahku menceritakan dari Umar bin Al Khathab dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Apabila kalian mendapatkan seorang laki-laki yang telah berkhianat, maka bakarlah barangnya dan cambuklah dia!" Abu Waqid berkata; kemudian kami mendapati sebuah Mushhaf pada barangnya. Kemudian Maslamah bertanya kepada Salim mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata; juallah mushaf tersebut dan sedekahkan uang hasil penjualannya.[22]  

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud di atas diperkuat dengan firman Allah swt dalam surah al-maidah ayat 38.
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Ayat di atas menegaskan bahwa para koruptor itu harus disangsi atau dihukum  berdasarkan pengkorusiannya.

Dalam UU no 31 tahun 1999 atau UU no 20 tahun 2001 pasal 3, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu komporasi, menyalahkan kewenakangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan  atau denda paling sedikit 50.000.000,00. Dan paling banyak 1.000.000.000,00.[23]

Kesimpulan
Korupsi sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri, kelompoknya, yang pada hakekatnya merupakan bagian wujud dari kemiskinan, baik dari kemiskinan, ekonomi, politik, budaya, hukum, supritualitas maupun kemiskinan agama. Di samping itu, perilaku korupsi merupakan tindakan yang mengabaikan kepantasan moral. Melanggar korupsi berarti telah melanggar nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia

Adapun Tujuan utama dalam syari‟at Islam (maqashid al-syari‟ah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan. Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam 5 tujuan (al-maqashid al-khamsah), yakni perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh al- nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal). Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap tujuan kelima; hifzh al-mal. Apabila dalam kepustakaan hukum Islam, contoh populer perbuatan melawan tujuan hifdh al-mal ini adalah kejahatan mencuri (al-sariqah) milik perorangan, maka korupsi sebagai kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara lebih layak lagi untuk dicatat sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip hifzh al-mal. Korupsi bukanlah pencurian biasa dengan dampaknya yang bersifat personal-individual, melainkan ia merupakan bentuk pencurian besar dengan dampaknya yang bersifat massal-komunal. Bahkan ketika korupsi sudah merajalela dalam suatu negara sehingga negara itu nyaris bangkrut dan tak berdaya dalam menyejahterakan kehidupan rakyatnya, tidak mampu menyelamatkan mereka dari ancaman gizi buruk dan busung lapar yang mendera, maka korupsi lebih jauh dapat dianggap sebagai ancaman bagi tujuan syari‟at dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs). Dari uraian mengenai korupsi dalam bentuk ghulul dan suap, maka dapat disimpulkan bahwa Islam telah melarang tindakan korupsi baik berbentuk ghulul maupun suap. Walaupun tidak terdapat sanksi dalam bentuk nash qath‟i mengenai hukuman bagi koruptor, bukan berarti tidak adanya sanksi bagi pelaku korupsi. Adapun pelaku yang melalukan korupsi dapat dihukum ta‟zir sesuai dengan tingkat kejahatannya.


Abdus Salam dan Azhari
Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

End Note


[1] Buku Saku Untuk Memahami Pandangan Islam Terhadap Koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006), h. 3.
[2] KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
[3] Buku saku untuk, h. 3.
[4] Ibn Hanbal, Musnad Ahmad, j. 5, h.. 279.
[5]  Ghulul, Pengertian ,Kriteria dan Hukumnya, artikel diakses pada tanggal 16 Desember 2007 pada http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum- ghulul.
[6] Rofiqul „A‟la, “Suap Dalam Perspektif Islam,” h. 199.
[7] Abu Hatim Muhammad Ibn Hibban Ibn Ahmad al-Tamimy, Shahih Ibn Hibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1414 H/ 1993 M), j. 11, s. 468.
[8] Abu „Isa Muhammad Ibn „Isa al-Turmudzy, Sunan al-Turmudzy (Beirut: Daar Ihya al-Turats, t.t), j.3. s. 622
[9]  Ibn Hanbal, loc. cit
[10] M. Masyhuri Na‟im, Korupsi Dalam Perspektif Islam, Sebuah Upaya Mencari Solusi Bagi Pemberantasan Korupsi, artikel diakses pada tanggal 16 Desember 2007 pada http://www.islamemansipatoris.com/artikel.php?id=236
[11] 12 H. A. Malik Madany, Korupsi SebagaiKejahatan Terhadap Kemanusian Dalam Perspektif Islam, artikel diakses pada tanggal 16 Desember 2007 pada http://www.nu antikorupsi.or.id/page.php?display=dinamis&kategori=3&id=192
[12] Lihat tulisan Dr. Anis Saidi, “Kendala Perkembangan Demokrasi Dan Implikasinya Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan (Korupsi),“ dalam dalam A.S.Burhan, dkk, ed, Korupsi Di Negeri Kaum Beragama; Ikhtiah Membangun Fiqh Anti Korupsi (Jakarta: P3M dan Kemitraan Partnership, 2004), h. 42.
[13] Sumber : Ad Darimi  Kitab : Kitab udhiyah (sembelihan)
 Bab : Larangan merampok, merampas, jambret No. Hadist : 1911
[14] Sumber : Bukhari
 Kitab : Penyembelihan dan perburuan
 Bab : Larangan memutilasi hewan yang masih hidup No. Hadist : 5092
[15] Sumber : Ahmad
 Kitab : Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits
 Bab : Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu No. Hadist : 11972
[16] Sumber : Ahmad Kitab : Musnad penduduk Syam
 Bab : Sisa Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam  No. Hadist : 16437
[17] Zainuddin Muhammad al-Mad’u bi Abdirra’uf al-Minawi Faid al-Qadir bi-Syarhi Jami as-Shaghir, libanun Dar al-kutub ilmiah bairut. 1994, hl 421
[18] Surah al-Baqarah ayat 188
[19] Tafsir ibnu abbas fitanwirulmiqbas
[20] al-Shawkânî, Muhammad 'Ali ibn Muhammad. Fath al-Qadîr: Al-Jâmi' Bayna Fann al-Riwâyah wa al-Dirâyah min ‘Ilm al-Tafsîr. Dar al-hadis al-Qahirah, hl 188  2007 M/1427 H.
[21] Lihat tulisan Dr. Anis Saidi, “Kendala Perkembangan Demokrasi Dan Implikasinya Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan (Korupsi),“ dalam dalam A.S.Burhan, dkk, ed, Korupsi Di Negeri Kaum Beragama; Ikhtiah Membangun Fiqh Anti Korupsi (Jakarta: P3M dan Kemitraan Partnership, 2004), h. 43.
[22] Sumber : Abu Daud  Kitab : Jihad
 Bab : Hukuman pengkhianat No. Hadist : 2338
[23] Buku saku untuk Memahami pandangan islam terhadap koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006 hl; 13

Post a Comment

0 Comments