Pandangan Sayyid Quthb Atas Poligami Dan Di Bolehkan Menikahi Wanita Ahli Kitab

Pandangan Sayyid Quthb Atas Poligami Dan Di Bolehkan Menikahi Wanita Ahli Kitab
Sayyid Qutb

                                          

Pendahuluan
Sayyid Qutub merupakan salah satu mufassir kontemporer yang berusaha memberikan kekuatan penafsiran dan kebutuhan zaman atas pencerahan. Kecerdasan yang diimbangi oleh keteguhan iman membawa Sayyid Qutub pada ketajamannya menganalisa kondisi zamannya terutama masyarakatnya agar tak terbawa pada arus materialisme. Kajian tentang beliau semakin menarik tatkala ke-anti-baratannya bukan karena Sayid Qutub tidak mengenali betul barat namun justru karena ia mengenyam pendidikan di berbagai universitas barat dan berkunjung ke berbagai belahan dunia Amerika maupun Eropa. [3]
Pengalaman, pendidikan, serta lingkungan dimana karakter Sayyid Qutub dibentuk sangat mempengaruhi pemikiran radikalisme kekanananya. Karya-karyanya yaitu Ma’alim fith-thariq, Asywak, terbit tahun 1947, Muhimmatus Sya’ir fil hayyawa syi’ir jailal-hadir, terbit tahun 1933, As-salam al-islami wa al-islam, terbit tahun 1951.[4] terutama dalam bidang Tafsir sangat berpengaruh. Fi Dzilalil Qur’an adalah kajian Tafsir yang belum tuntas dikaji oleh berbagai kalangan dan zaman. Karena ketajaman dan ketegasan peafsirannya dalam menjawab tantangan dan penjajahan Barat terutama pada masanya.
Pada mulanya penulisan tafsir oleh Quthb dituangkan di majalah al-Muslimun edisi ke-3, Yang terbit pada Februari 1952. Quthb mulai menulis tafsir secara serial di majalah  itu, dimulai dari surah al-fatihah dan di teruskan dengan surah al-Baqarah dalam episode-episode berikutnya.
Dalam pengantar tafsirnya, Quthb  mengatakan bahwa hidup dalam nauangan al-Qur’an itu suatu kenikmatan. Sebuah kenikmatan yang tidak di ketahui kecuali oleh orang yang telah merasakannya suatu kenikmatan yang mengangkat umur (hidup), memberkatinya dan menyucikannya. Quthb merasa telah mengalami kenikmatan hidup di bawah naungan al-Qur’an itu, sesuatu yang belum dirasakan sebelummya. [5]
Dan menurut Sayyid Quthb Gunanya kita beragama islam yaitu bahwasannya agama islam dapat menguasai masa akan dati\ang sesuai dengan sifatnya sebagai suatu system hidup yang merangkumi semua aspek yang saling berkaitan dan tidak terpisah-pisah di anatara satu dengan yang lainnya. Aspek-aspek itu disusun demikian rupa untuk mencakup seluruh bidang kehidupan manusia, yang dapat memenuhi setiap kegiatannya.[6]
Jadi judul Tafsir Sayyid Quthb merupakan cermin pemikiran serta perasaannya akan al-Qur’an ketika beliau merasakan hidup dibawah naungannya dan beliau hendak mengatakan kepada kita melalui judulnya bahwa sesungguhnya ayat-ayat al-Qur’an mempunyai naungan yang rindang dibalik makna-maknanya. [7]
Judul yang akan penulis perdalami di dalam makalah ini yaitu di bolehkannya menikahi wanita ahli kitab dan poligami. Menurut Sayyid Quthb memahami teks keluarga yaitu sesungguhnya sistem sosial adalah sistem keluarga sebagai system Ilahi bagi manusia, yang sangat memperhatikan semua karakteristik fitrah manusia, berbagai kebutuhannya dan pilar-pilar pembetukannya. sistem keluarga di dalam islam terpancar dari mata air Fitrah, asal penciptaan dan dasar pembetukan dan segenap ciptaan. Pandangan ini jelas dalam firman Allah : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (Adz-Dzariyat :49). “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumuhkan oleh bumi dan diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Yaasin : 36)[8]
Oleh sebab itu, system keluarga di dalam islam adalah merupakan system alami dan fitri tang terpancar dari dasar penciptaan manusia. Bahkan dari dasar penciptaan segala sesuatu di alam semesta ini, sesuai dengan cara islam dalam mengikat system yang di tegakannya untuk manusia  dengan system yang yang di tegakan Allah untuk segenap alam raya di anataranya manusia.[9]
Jadi menurut Sayyid Quthb dengan memahami teks keluarga, menurut beliau keluarga adalah ‘panti asuhan’ alami yang bertugas memelihara dan menjaga tunas-tunas muda yang sedang tumbuh, dan mengembangkan fisik akal dan jiwanya. Di bawah naungan keluarga mereka mendapatkan kasih sayang, rasa cinta dan rasa sepenanggungan. Di dalam keluarga ini pula mereka akan terbentuk dengan bentukan yang akan selalu menyertainya seumur hidup. Di bawah bimbingan dan cahayanya mereka menguak kehidupan, menafsirkan kehidupan dan berinteraksi dengan kehidupan.[10]

Biografi Sayyid Quthb
Nama lengkapnya adalah sayyid Quthb Ibrahim Husain Syadzili. Lahir pada tanggal 09 Oktober 1906 di desa Musya, dekat kota Asyru, Mesir atas. Quthb adalah seorang kritikus sastra, novelis, pujangga, pemikiran Islam dan aktivis Islam Mesir paling terkenal pada abad ke-20. Beliau adalah anak sulung dari lima bersaudara, dengan seorang saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan. Ayahnya bernama Al-Hajj Quthb Ibrahim, seorang anggota al-Hizb al-Wathani (Partai Nasional), pimpinan Mushthafa Kamil. Meskipun keadaan keuangan keluarga Quthb sedang menurun pada saat dia lahir, keluarga ini tetap berwibawa berkat status ayahnya yang berpendidikan.
Quthb adalah anak yang cerdas, beliau mampu menghafal seluruh al-Qur’an pada usia sepuluh tahun. Nama Sayyid Quthb begitu akrab dengan gerakan Islam, memang tokoh ini amat popular dalam gerakan islam di Mesir bernama al-Ikhwan al-Muslimun, bahkan kepopulerannya mengungguli tokoh yang mendirikannya yaitu Hasan Al-Bana. Tulisannya yang menggebu mengandung citra yang kuat tentang penyakit masyarakat Islam kontemporer dan idealisasi iman melalui kata-kata teks suci.[11]
Quthb bersekolah di daerahnya selama 4 tahun. Usia 13 tahun Quthb dikirim untuk belajar ke Kairo. Beliau lulus dari Dar al-ulum dengan gelar S1 dalam bidang sastra. Pada tahun 1951 M ia mendapatkan beasiswa dari pemerintah Mesir ke Amerika Serikat. Ia menenyam beberapa kampus favorit: Stanford University di California, Greenly Collage di Colordo, dan Wilson’s Teacher College di Washington.[12]
Sayyid Quthb adalah pemikir radikal sekaligus aktifis yang militan dalam gerakan islam modern kontemporer. Pemikirannya telah mempengaruhi para aktifis islam di berbagai dunia islam lainnya. Aktivitas dan pemikirannya telah membawa Ikhwanal Muslimin kedalam kancah gerakan yang amat diperhitungkan oleh rezim yang memerintah di mesir, sekaligus mengilhami berdirinya cabang-cabang Ikhwan di berbagai Negara, karya di baca oleh banyak kalangan, terutama para aktivis gerakan islam. Hampir semua karyanya berdimensi politis dan memggerakan kebangkitan.[13]
Militansi dan idealismenya membawanya turut aktif dalm gerakan Ikhwanul Muslimin. Hingga pada tahun 1945 saat Ikhwan berlawanan dengan revolusi pemerintah maka Sayyid Quthb menjadi orang urutan pertama yang ditangkap. Ia dan kelompoknya ditangkap dengan tuduhan akan membunuh Abdun Nashir. Mereka kemudian disiksa dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.setelah 10 tahun menjalani hukuman, Abdus salam Arif, pemimpin Irak pada tahun 1964 berupaya mendesak Abdu Nashir agar membebaskan sayid. Namun tak lama seteah keluar penjara, Sayid di dakwa dengan tuduhan lain yang mengharuskannya dan dua tokoh pergerakan lainnya di esksekusi. Yakni tuduhan konspirasi atau kudeta penggulingan kekuasaan pemerintah Mesir saat itu. Maka pada tahun 1965 Sayid dan Abdul Fatah Ismail serta M. Yusuf Hawassy di hukum gantung dengan diiringi duka dari kaum muslim di berbagai belahan dunia. Perjuangan dan keberaniaannya menyingkap kebenaran dan keadilan yang seharusnya ditegakkan di negaranya mengispirasi jutaan umat Islam untuk bangkit melawan penjajahan dan kebodohan.[14]

Aplikasi Pendekatan Sayyid Quthb surat al-Maidah ayat ke-5

tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# …….( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB ö…….Nä3Î=ö6s% ÇÎÈ  

Artinya :  pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. ……. (Dan dihalalkan mengawini)wanita-wanita yang menjaga kehormatan di anatara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, …….

Dalam tafsir Sayyid Quthb bahwasanya pernikahan lelaki ahli kitab dengan wanita muslimah jelas terlarang, karena realitasnya berbeda dari pernikahan seorang lelaki muslim dengan wanita ahli kitab yang tidak musyrik sehingga hukumannya pun berbeda. Sesungguhnya anak-anak dinisbatkan kepada bapak-bapak mereka, sebagaimana ditegaskan oleh hukum syariat Islam. Sebagaimana istri itulah pada kenyataan yang berpindah kepada keluarga suami, kaum dan kampung halamannya. Bila seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab maka wanita itu akan berpindah kepada kaum suaminya dan anak-anaknya pun akan dinisbatkan kepada nama bapaknya. Sehingga Islam-lah yang mendominasi dan menaungi suasana rumah tangga.  Dan terjadi kebalikannya mana kalau wanita Muslimah dinikahi oleh wanita ahli kitab, sehingga wanita muslimah ini akan hidup jauh dari kaumnya dan bisa jadi kelemahan dan keterasingannya di sana akan menimbulkan fitnah terhadap keislamannya, sebagaiman anak-anaknya akan dinisbatkan kepada bapaknya dan mengikuti agama orang tua lelakinya. Padahal islam harus selalu mendominasi.[15]
Apakah Ahli kitab boleh di bunuh atau tidak jawabannya yaitu Orang kafir harbi adalah seluruh orang musyrik dan Ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah menyatakan : "Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari kaum Muslimin."
Menurut penulis ahli kitab ada bolehnya di bunuh dan ada tidak bolehnya di bunuh. Kalau bolehnya kalaupun ahli kitab yang mengajak berperang dahulu dengan kaum muslimin. Dan kalau tidak bolehnya yaitu kalau tidak ada alasan apa-apa langsung di bunuh.
pendekatan yang dipakai oleh Sayyid Qutb dalam menghampiri al-Qur`an adalah pendekatan tashwîr (deskriptif) yaitu suatu gaya penghampiran yang berusaha menampilkan pesan al-Qur`an sebagai gambaran pesan yang hadir, yang hidup dan konkrit sehingga dapat menimbulkan pemahaman “aktual” bagi pembacanya dan memberi dorongan yang kuat untuk berbuat.[16]
Jadi penulis dapat simpulkan penafsirannya Syyid Quthb bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab karena lelaki imam bagi keluarga dan akan membawa istrinya. Akan tetapi kalau laki-laki ahli kitab menikahi wanita muslimah tidak diperbolehkan ditakutkan sang istri tidak bisa membawa suami ke jalan islam akan tetapi malahan sebaliknya. Jadi dalam berumah tangga harus agama Islam yang lebih mendominasi.

Analisis Perbandingan Sayyid Quthb dengan Ibnu Katsir
Menurt Ibnu Katsir Firman Allah SWT (وَالْمُحْصَنَاتُمِنَالْمُؤْمِنَاتِ) “(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman.”Maksudnya dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita merdeka (bukan budak) dan yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita-wanita yang beriman. Penyebutan penggalan ayat ini merupakan pendahuluan bagi ayat setelahnya, yaitu firman-Nya (وَالْمُحْصَنَاتُمِنَالَّذِينَأُوتُواالْكِتَابَمِنْقَبْلِكُمْ) “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu.”Ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan pada ayat ini adalah wanita-wanita yang berstatus merdeka bukan budak.
Ibnu Katsir berkata dalam tafsirannya :” Abu Ja’far bin Jurair rahimahullah berkata sesudah menceritakan kesepakatan tentang bolehnya menikahi wanita ahli kitab akan tetapi lebih baiknya menikahi wanita muslimah[17] : Umar memakruhkan hal itu agar supaya orang-orang tidak menghindari wanita-wanita Muslimah, atau karena adanya pertimbangan yang lain.” Di riwayatkan bahwa Hudzaifah menikahi wanita yahudi lalu Umar menulis surat kepadanya : ceraikanlah wanita itu. Kemudian Hudzaifah membalasnya dengan mengatakan : Apkah kamu menganggapnya haram sehingga aku harus menceraikannya? Kemudian Umar menulis surat lagi : aku tidak menganggapnya haram, tetapi aku khawatir kalaian akan mempersulit wanita-wanita mu’minat di anatara mereka. Di dalam riwayat lain di sebutkan bahwa Umar berkata : Muslim boleh menikahi wanita Nasrani, sedangkan Muslimah ?.
Perkawinan lintas agama ini menimbulkan keburukan bagi rumah tangga Muslim. Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa istri Yahudi, Kristen atau atheis ini membentuk rumah tangga dan anak-anaknya dengan ideologinya dan mencetak generasi yang terjauhkan dari Islam. Khususnya di masyarakat jahiliah yang hidup di dalamnya sekarang ini. Masyarakat yang pada hakikatnya tidak bisa di sebut sebagai masyarakat Islam. Masyarakat yang tidak memegang islam kecuali dengan tali-tali yang sangat rapuh yang dengan sangat mudah bisa di hancurkan untuk selamanya oleh seorang istri yang datang dari pihak sana. [18]
Dari pemaparan tafsirannya Sayyid Quthb pemakalah dapat menyimpulkan bahwasannya laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab karena lelaki adalah imam di dalam keluarga dan akan membawa istrinya. Akan tetapi kalau laki-laki ahli kitab menikahi wanita muslimah tidak diperbolehkan ditakutkan sang istri tidak bisa membawa suami ke jalan islam akan tetapi malahan sebaliknya. Jadi dalam berumah tangga harus agama Islam yang lebih mendominasi.
Menurt kesimpulan saya sendiri, lebih baik laki-laki muslim menikah dengan wanita muslimah karena perempuan muslimah lebih baik daripada perempuan ahlu kitab.

Aplikasi Pendekatan Tokoh dengan Kasus Poligami
Pendekatan yang di pakai oleh Sayyid Quthb dalam menafsirkan ayat ini adalah dengan melihat kondisi sosial masyarakat.
 ÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa : 3)
Dan dalam ayat ini diberikan “Rukhsah” untuk melakukan poligami disertai dengan sikap kehati-hatian seperti dikhawatirkan tidak bisa berlaku adil, dan dicukupkan dengan beristri seorang wanita saja.
Masalah kebolehan poligami dengan perhatian dan kehati-hatian sebagaimana ditetapkan dalam Islam. Ada baiknya dibahas lebih jelas dan pasti, dan ada baiknya juga kita ketahui kondisi rill yang melingkupinya pada saat di syariaatkannya.
Sesungguhnya Islam adalah peraturan bagi manusia, peraturan yang realitas dan positif, peraturan yang memelihara akhlak manusia dan kebersihan masyarakat. sesuai dengan fitrah dan kejadian, kebutuhan-kebutuhan, dan kondisi-kondisi masyarakat yang beruah-ubah di daerah-daerah dan masa-masa yang berbeda serta keadaan yang beraneka ragam.
Dari masaalah poligami, apakah yang dapat kita lihat dari masalah tersebut? Sayyyid Quthb dalam hal ini memberikan contoh tentang kondisi riil yang ada di dalam masyarakat yang beraneka ragam.
Pertama, semakin bertambahnya kaum wanita yang layak untuk menikah, dan jumlahnya melebihi laki-laki yang sudah layak untuk menikah. Dalam sejarah memang hal ini terjadi masih dalam batasan nya, belum terjadi pada batasan tertinggi yaitu satu banding empat atau lebih. 
Kalau begitu bagaimanakah cara memecahkan masalah tersebut, yang terjadi secara berulang-ulang, dalam kondisi masyarakat yang berbeda-beda ini.
Sayyid Quthb membagi Fitrah kepada dua macam, Pertama Fitrah manusia yaitu bahwa potensi dasar pada manusia adalah untuk menuhankan Allah dan selalu condong untuk berbuat kepada kebenaran. Kedua Fitrah Agama yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada para Rasul untk menguatkan dan menjaga fitrah manusia itu.[19] Apakah Seks merupakan dari fitrah manusia?

Seks merupakan bagian dari fitrah manusia untuk berhibur diri, seperti jasmani manusia yang butuh beristirahat batin manusia butuh berhibur. Jika tidak terpenuhi maka maka akan letihlah batin manusia dalam menjalani kehidupan ini. Untuk memnuhi keinginan itulah kita dapat melihat teknologi entertainment yang sangat maju pada saat ini. Jika dahulu manusia berhibur denga karya sastra, pertunjukan sastra dan alat music, maka manusia jaman sekarang berhibur dengan film, teknologi animasi visual, music dll.

Disamping memiliki jasad, manusia juga memiliki unsur batin yaitu Akal, Nafsu dan Hati. Contoh berhibur akal misalnya mempelajari hal-hal baru, meneliti, berdiskusi dll. Contoh berhibur Nafsu misalnya keinginan manusia terhadap lawan jenis, Allah tunjukkan jalan nya mealui pernikahan. Jika tanpa cara yang Allah perintahkan maka hasilnya akan rusak dan merusak.

Sebenarnya hakikat berhibur adalah terhibur hati dengan mengingat Allah sebagaiman firmannya :
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ûÈõuKôÜs?ur Oßgç/qè=è% ̍ø.ÉÎ/ «!$# 3 Ÿwr& ̍ò2ÉÎ/ «!$# ûÈõyJôÜs? Ü>qè=à)ø9$# ÇËÑÈ  

Artinya:(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS.Ar’rad :28)

Dengan demikian hiburan akal dan nafsu akan menjadi tentram apabila selalu dihubungkan dengan Allah.
Ketika kasus tersebut ditemukan maka diperlukan peraturan dan peraturan itu pun harus diberlakukan. Alternatifnya ada 3 yaitu :
1.                    Seorang lelaki yang sudah layak menikah, menikah dengan wanita yang layak nikah (seorang atau lebih). Atau lelaki dan wanita menghabiskan masa hidup dengan tidak mengenal menikah.
2.                   Seorang lelaki yang sudah layak menikah, menikah dengan seorang wanita yang layak nikah.  Kemudian lelaki itu mempunyai wanita simpanan yang tidak memiliki suami dan melekukan perzinahan.
3.                   Seorang lelaki yang sudah layak menikah, menikahi wanita lebih dari seorang, dengan pernikahan yang terhormat (sesuai hukum syara’). Bukan sebagai wanita simpanan.
Alternatif yang pertama bertentangan dengan fitrah manusia, karena setiap manusia membutuhkan ketentraman dan kedamaian dalam hidupnya yaitu dengan berkeluarga. Kenyataan ini tidak dapat disanggah oleh pembual yang mengatakan “wanita tidak membutuhkan seorang lelaki” bila ia sudah sibuk dengan pekerjaan dan usahanya. Seribu macam usaha dan pekerjaan tidak akan mencukupi wanita dalam memenuhi kebutuhan fitrahnya dalam kehidupan alamiahnya, semua itu belum terasa cukup untuk menentramkan dan menenangkannya. Dalam hal ini lelaki dan wanita sama saja karena mereka berasal dari jiwa yang Satu
Alternatif kedua bertentangan dengan pengarahan Islam yang suci, tata kemasyarakatan Islam yang berwibawa, dan kehormatan seorang wanita.
        Alternatif ketiga inilah yang dipilih oleh Islam, ia dipilihnya sebagai alternatif yang bersyarat, Islam memilihnya sejalan dengan realitas positif, dalam memecahkan masalah manusia dengan fitrahnya dan kondisi kehidupan dengan memperhatikan akhlak yang suci dan masyarakat yang bersih.
      Kedua, kita melihat masyarakat dulu, sekarang, kemarin, hari ini dan hari esok, hingga akhir zaman sebagai suatu realitas dan kita tidak bisa mengingkarinya. Kita melihat masa subur laki-laki yaitu sampai ia berumur 70 th, sementara wanita hanya sampai usia 50 th. Maka terdapat selisih 20 tahun dalam masa kesuburan tersebut. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mengembangkan kehidupan dengan mempunyai keturunan, dan untuk memakmurkan bumi dengan perkembangbiakannya.
                Bagaimana jika seorang laki-laki ingin memenuhi tugas fitrahnya, sedangkan si istri tidak dapat memenuhinya karena faktor umur atau sakit. Padahal keduanya ingin melestarikan kehidupan suami-istri dan tidak ingin berpisah. Maka bagaimana cara pemecahan masalah ini?
1.                    Menahan dan menghalangi seseorang dari menunaikan aktifitas fitrahnya dengan undang-undang dan kekuasaan.
2.                   Kita berikan kebebasan untuk laki-laki untuk memilih wanita idaman dan melakukan perzinahan dengan wanita manapun yang ia kehendaki.
3.                   Memperbolehkan lelaki tersebut melakukan poligami, sesuai dengan tuntutan keadaan, dan dihindarkan dari laki-laki itu mencerikan istri yang pertama.
Alternatif pertama ini bertentangan dengan fitran manusia, akibatnya apabila diterapkan akan menghasilkan kebencian terhadap pernikahan yang membawa penderitaan pada kehidupannya.
          Alternatif kedua ini bertentangan dengan arahan akhlak Islam, dalam menigkatkan kehidupan manusia, mebersihkan, dan mensucikannya, agar kehidupan ini layak bagi manusia yang telah dimuliakan Allah daripada binatang.
          Alternatif ketiga inilah yang dapat memenuhi kebutuhan fitri yang realistis, sesuai dengan manhaj akhlak Islam, karena memelihara keberadaan istri yang pertama dengan hak-haknya sebagai istri.
          Demikian juga hal nya apabila seorang istri mandul, sedangkan suami menginginkan keturunan sesuai dengan fitrahnya . disi hanya ada dua jalan pemecahannya tidak ada jalan ketiga. Yaitu :
1.           Menceraikan istri dan menikah lagi dengan wanita lain yang sekiranya dapat memenuhi keinginan untuk mempunyai keturunan.
2.          Menikah lagi dengan wanita lain, dan tetap dapat bergaul dengan istri yang pertama.
Demikianlah kalau kita renungkan kenyataan hidup dengan kondisi praktis yang melingkupinya. Kita dapatkan symbol-simbol hikmah yang tinggi dalam peraturan yang berupa kemuran ini, dan diikat dengan syarat tertentu.
Sesungguhnya orang yang mengetahui ruh Islam dan pengarahannya, tidak akan mengatakan poligami itu sendiri merupakan tuntunan. Yang dilakukan tanpa alasan pembenaran yang berupa kebutuhan fitrah dan sosialnya. Sebenarnya poligami itu merupakan kebutuhan mendesak untuk memecahkan suatu problem dalam suatu kehidupan sosial, bukan untuk bersenang-senang dari satu istri kepada istri yang lain.
Keadilan yang dituntut ini merupakan keadilan dalam muamalah, nafkah, pergaulan, dan berhubungan.adapun masalah perasaan (kasih sayang) tidak seorangpun manusia yang dituntut untuk melakukannya. Karena hal tersebut di luar kehendak manusia. Keadilam inilah yang disinyalir Allah pada ayat lain.

`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  

Artinya:  “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 129)
Ayat ini oleh sebagian orang dijadikan dalil untuk mengharamkan poligami, padahal masalahnya tidak demikian. Syariat Allah bukanlah permainan, yang mengsyariatkannya di suatu ayat lalu mengharamkanya di ayat yang lain.
Perlu diingat bahwa islam tidak menciptakan system poligami, melainkan hanya membatasinya. Dan Islam juga tidak menyuruh untuk berpoligami, melainkan hanya memberi kemurahan untuk berpoligami dalam memecahkan realitas kehidupan yang dihadapi manusia dan kebutuhan-kebutuhan fitrahnya.
Dan akhir dari ayat ini adalah menjelaskan hikmah semua peraturannya, yaitu untuk menjaga dari kedzaliman dan mewujudkan keadilan.[20]

Analisis Perbandingan dengan Tafsir Klasik
Az-Zamakhsyari mengartikan ayat tersebut, sebagaimana kalau tidak bisa berlakua adil dalam memberikan hak-hak anak yatim, maka jauhilah mereka. Demikian juga kalau takut berbuat zina, maka nikahilah dengan wanita yang halal. Dengan kata lain arti kata “taba” diartikan halal oleh az-zamakhsyari.
Ketika membahas kata “masna wa sulasa wa ruba”, ka wa disini sebagai penjumlah. Maka jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi oleh laki-laki yang bisa berbuat adil. Bukan empat, tetapi Sembilan. Jalannya adalah satu ditambah dua ditambah tiga dan ditambah empat.[21]
Perbandingan nya adalah bahwa az-Zamakhsyari menerima tentang poligami secara mutlak, sedangkan Sayyid Quthb menerima poligami dengan syarat yang cukup berat, dan harus meliat faktor apa yang mendasi laki-laki tersebut melakukan poligami. Bukan hanya untuk bersenang-besenang untuk berpindah dari satu istri kepada istri yang lain.

Penutup.
·         Menurut Sayyid Quthb laki-laki muslim boleh menikah dengan ahli kitab alasanya karena laki-laki adalah imam, sedangkan menurut Ibnu Katsir masih dipertimbangkan tapi lebih memakruhkan karena lebih baik perempuan Muslimah daripada wanita ahli kitab.
·         Sayyid Quthb menerima poligami dengan syarat yang cukup berat, dan harus meliat faktor apa yang mendasi laki-laki tersebut melakukan poligami. Bukan hanya untuk bersenang-besenang untuk berpindah dari satu istri kepada istri yang lain.
dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Sayyid Qutb menggunakan pendekatan Sosial-Masyarakat konstitusi keluarga, untuk melakukan penafsiran ayat di atas. Karena Sayyid Quthb melihat kondisi masyarakat di zaman sekarang dan beliau juga termaksud Mufassir modern jadi beliau menafsirkan seuai social dan masyarakat masa kini. Dan tetap menyakini keunggulan dan kemampuan al-Qur’an.

Daftar Referensi
Al-Khalidi, Shalah Abdul Fatah. Pengantar Memahami Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Penj: Salafuddin Abu Sayyid. Surakarta: era Intermedia, 2001.
ar-Rifa’, Nasib, Muhammad, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir , Maktabah Ma’arif : jilid 2, 1410-1989 M.
Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf Haqaiq al-Tanzil wa Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Tawil, Mesir : Mustafa al-Babi al-Halabi, 1385 H/1966 M.
Esposito, John L.  Ansiklopedi Islam Modern, jilid 5. Bandung: Mizan 2001.
Ghofur, Saiful Amin. Profil Para Mufassir al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.
Hidayat, Nuim. Sayyid Quthb Biografi dan kejernian pemikirannya. Jakarta: Gema Insani 2005.
http://www.scribd.com/doc/88843578/Hakikat-Fitrah-Manusia
Saefuddin, Didin. Pemikiran Modern dan Post-Modern Islam. Jakarta: PT. Grasindo , anggota Ikapi 2003.
Shalah Abdul Fatah al-Khalidi, Pengantar Memahami Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Penj: Salafuddin Abu Sayyid, Surakarta: era Intermedia, 2000.
Quthb, Sayyid, Masa Depan di Tangan Islam. Bandung: PT Alma’arif Bandung 1989.
Quthb, Sayyid, Petunjuk Jalan.. Jakarta : Media Dakwah 2000.


   Oleh: Nur Hanifah[1] dan Maulana Sidqi[2]          




[1] 1111034000141, Tafsir Hadis Semester VI, Mata Kuliah Pendekatan Tafsir Modern al-Quran.
[2] 1110034000043 Tafsir Hadis Semester VI, Mata Kuliah Pendekatan Tafsir Modern al-Quran.
[3] Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan. (Jakarta :Media Dakwah 2000), hal. 29.
[4] Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan kejernian pemikirannya. ( Jakarta: Gema Insani 2005), hal. 21-24

[5] Nuim Hidayat, Sayyid Quthb Biografi dan kejernian pemikirannya. ( Jakarta: Gema Insani 2005), hal. 25-27.
[6] Sayyid Quthb, Masa Depan di Tangan Islam. (Bandung: PT Alma’arif Bandung 1989), h. 7.
[7]Shalah Abdul Fatah al-Khalidi, Pengantar Memahami Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Penj: Salafuddin Abu Sayyid, (Surakarta: era Intermedia, 2001, hal: 116)
[8] Sayyid Quthb, FiZhilailil Qur’an di bawah Naungan al-Qur’an, Jakarta (Robbani Press: cetakan 1, 2000), h. 539
[9] Ibid, 540.
[10] Ibid, 540.
[11] John L. Esposito. Ensiklopedi Islam Modern, jilid 5 (Bandung: Mizan 2001),h. 35.
[12] Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufassir al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008, hal: 183)
[13] Didin saefuddin. Pemikiran Modeern dan PostModern Islam ( Jakarta: PT. Grasindo , anggota Ikapi 2003), hal 111-112.
[14] Shalah Abdul Fatah al-Khalidi, Pengantar Memahami Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Penj: Salafuddin Abu Sayyid, (Surakarta: era Intermedia, 2001, hal: 31-34)
[15] Sayyid Quthb, FiZhilailil Qur’an di bawah Naungan al-Qur’an, Jakarta (Robbani Press: cetakan 1, 2000), h. 554.
[16] Abdul Mustaqim,Sahiron Syamsuddin. Studi al-Quran Kontemporer, Yogyakarta(PT Tiara Waca Yogya : 2002),h. 113.

[17] Muhammad Nasib ar-Rifa’, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir , (Maktabah Ma’arif : jilid 2, 1410-1989 M), h. 40
[18] Sayyid Quthb, FiZhilailil Qur’an di bawah Naungan al-Qur’an, Jakarta (Robbani Press: cetakan 1, 2000), h. 555.
[19] http://www.scribd.com/doc/88843578/Hakikat-Fitrah-Manusia
[20] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Quran dibawah Naungan al-Quaran, , Penerjemah As’ad Yasin dkk, (Jakarta: Gema Insan Press 2002), Juz IV h. 274-282
[21] Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf Haqaiq al-Tanzil wa Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Tawil, (Mesir : Mustafa al-Babi al-Halabi, 1385 H/1966 M), h.496-497

Post a Comment

0 Comments