HADIS TENTANG MEMINTA JABATAN

Meminta Jabatan
Kursi Jabatan

Sekarang banyak orang-orang yang mencari, meminta, dan berambisi untuk mendapatkan jabatan. Orang-orang rela mengeluarkan harta, tenaga, hanya untuk sebuah jabatan. Padahal Rasulullah melarang seseorang untuk meminta jabatan. Karena jika jabatan diperoleh dengan meminta, kamu akan ditelantarkan.

Rasulullah saw bersabda:

"Wahai Abdurrahman bin Samurah, Janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika engkau diberi (jabatan) karena meminta, kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu diberi dengan tidak meminta, kamu akan ditolong, dan jika kamu melakukan sumpah, kemudian kamu melihat suatu yang lebih baik, bayarlah kaffarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik." [HR. al-Bukhārī][1]

Hadis tersebut berisi tentang peringatan Rasulullah saw kepada Abd al-Rahman bin Samurah agar tidak meminta jabatan. Meski hadis tersebut diucapkan kepada Abd al-Rahman, tetapi larangan meminta jabatan ini berlaku kepada semua umat Nabi Muhammad saw. Siapa pun dan di mana pun mereka berada, Rasulullah saw melarang meminta jabatan. Ada beberapa dampak negatif dari jabatan yang diraih dengan cara permintaan atau ambisi.[2]

Pertama, orang yang berambisi mendapat jabatan akan cenderung menempuh cara yang tidak halal. Ketika seseorang mendapatkan jabatan dari cara yang tidak halal, besar kemungkinan jabatan itu akan disalahgunakan. Maka jabatan tidak akan dianggap lagi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Kedua, orang yang mendapat jabatan karena ambisi akan dibebani dengan jabatan itu sendiri. Beratnya pekerjaan dan tanggungjawab harus dijalani.

Penyalahgunaan jabatan yang diraih karena permintaan sangat besar peluangnya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah pernah bersabda:

“Kalian akan menghadapi sepeninggalku suatu monopoli dan mengutamakan kepentingan diri sendiri atau sistem keluarga.”
Salah seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang engkau pesankan kepada kami jika terjadi semua itu?”
Rasulullah saw bersabda. “Tunaikanlah kewajibanmu, dan kamu tuntut kepada Allah hakmu.”

Kepemimpinan atau jabatan tidak dibenarkan diberikan kepada seseorang yang meminta atau berambisi. Orang yang memiliki hak memimpin adalah orang yang ketika diberikan kepemimpinan dia menolak dan kedudukan itu sangatlah dia benci.

Kepemimpinan merupakan amanat dan tanggungjawab yang besar. Maka pemimpin harus melihat kepada orang-orang yang di bawahnya, dilarang khianat.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari, Sesungguhnya para pemimpin yang hanya merasakan kenikmatan dan kebahagiaan dari jabatannya serta tidak pernah mendapatkan kesusahan dan kesulitan, maka semasa di dunia ia harus dipecat dari jabatan hingga ia merasakan kesulitan, atau ia akan mendapat siksaan yang lebih berat di akhirat nanti. Nasallahu al-'afwa (kita memohon ampunan kepada Allah).[3]




[1] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih al-Lu’lu’ wal Marjan. Penerjemah: Abu Rasyad Shiddiq (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2011), h. 522.
[2] Kunci Rezeki, Republika, h. 69.
[3] Larangan Meminta Jabatan, diakses pada 2 April 2013 dari http://alislamu.com/larangan/127-dalam-fitnah-fitnah/3298-larangan-meminta-jabatan.html.

Post a Comment

0 Comments