Akal dan Wahyu Perspektif Maturidiyah

Akal dan Wahyu Perspektif Maturidiyah


ilmu-ushuluddin.blogspot.com
Aliran Maturidiyah terbagi dua, yaitu Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara. Dalam pandangannya mengenai akal dan wahyu ada yang lebih dekat kepada Mu'tazilah dan ada juga yang lebih dekat kepada Asy’ariyah. Berikut adalah uraian singkat mengenai hal tersebut. Semoga bermanfaat.


Dalam hal ini Al-Maturidiyah berbeda pendapat dengan Asy’ariyah tetapi ia sepaham dengan aliran Mu’tazilah yang mengatakan bahwa akal manusia dapat mengetahui kewajiban manusia berterima kasih kepada tuhan. Dan paham ini juga banyak dianut oleh ulama Samarkand dan sebagian ulama Irak.

Keterangan ini juga diperkuat oleh Abu ‘usbah :
“dalam pendapat mutazilah orang yang berakal, muda-tua tak dapat diberi ma’af dalam soal mencari kebenaran. Dengan demikian, anak yang telah berakal mempunyai kewjiban percaya pada tuhan, ia mesti diberi hukum dalam maturidiah anak yang belum baliq, tidak mempunyai kewajiban apa-apa. Tetapi abu Mansur al-maturidi berpendapat bahwa anak yang telah  berakal berkewajiban mengetahui Tuhan. Dalam hal ini tak terdapat perbedaan antara maturidiah dan mu’tazilah "

Sebagian ulama ada yang mengatakan tentang buah pemikiran yang dikemukakan oleh Al-Maturidi, namun pernyataan mereka tidak dapat mewakili apa yang sebenarnya yang memang menjadi buah pemikiran Al Maturidi. Untuk itu satu hal yang harus kita lakukan adalah menyelidiki langsung terhadap karya-karya yang telah beliau karang. Seperti yang dikutip oleh Harun Nasution dalam bukunya “Theologi Islam, Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan” bahwa al Maturidi menulis dalam kitabnya yang bernama Kitab Al- Tauhid, dalam kitab ini berisi penjelasan tentang hal ini. “ Akal, kata al- Maturidi, mngetahui sifat baik yang terdapat dalam yang baik  dan sifat buruk yang terdapat yang buruk; dengan demikian akal juga tahu bahwa bahwa berbuat buruk adalah buruk dan berbuat baik adalah baik, dan pengetahuan inilah yang memastikan adanya perintah dan larangan. 

Akal, kata al maturidi selanjutnya, mengetahui bahwa bersikap adil dan lurus adalah baik dan bahwa bersikap tak adil dan tak lurus adalah buruk.[8] Dengan demikian dapat kita ambil kesimpulan bahwa dengan akal kita bias mengetahi perbuatan yang baik itu baik dan perbuatan yang buruk itu adalah buruk.
Ada tiga persoalan pokok yang dibahas oleh al-Maturdi yang berkaitan dengan akal.
1)    Yang diwajibkan akal untuk mengetahui hal itu adalah adanya perintah dan larangan, dan bukan mengerjakan yang baik dan menjahui yang buruk.
2)  Akal tak dapat mengetahui kewajiban itu. Sekiranya dapat maka keterangan al-Maturidi diatas seharusnya berbunyi fayajib I’tinaq al-hasan wa ijtinab al-qabih bidarurah al ‘aql.
3)  Yang dapat diketahui akal hanyalah sebab wajibnya perintah dan larangan tuhan.

Demikianlah pendapat-pendapat al-Maturidi diatas yang diterima oleh pengikut-pengikutnya yang di samarkand.

Adapun pengikut-pengikutnya yang di Bukhara, mereka mempunyai pemahaman yang berlainan sedikit. Perbedaan antara golongan samarkand dan bukhara berkisar sekitar persoalan kewajiban mengenai Tuhan.

Lebih jelasnya golongsn bukhara berpandangan bahwa “akal tidak dapat mengetahui kewajiban-kewjiban dan hanya dapat mengetahui sebab-sebab yang membuat kewajiban-kewajiban menjadi kewajiban akibat dari pendapat demikian ialah bahwa mengetahui Tuhan dalam arti berterima kasih kepada Tuhan, sebelumnya turunnya wahyu tidak wajib bagi manusia. Dan ini merupakan pendapat glongan bukhara. Alim ulama bukhara, kata abu ushbah, berpendapat bahwa sebelum adanya rasul-rasul.percaya kepada tuhan tidaklah diwajibkan dan tidak percaya kepada tuhan bukanlah merupakan dosa”.[9]

Menurut Salafiyah
Menurut Salafiyah, fungsi wahyu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan fungsi akal.

Jalan untuk mengetahui aqidah dan hukum-hukum dalam Islam dan segala sesuatu yang bertalian dengan itu, baik yang pokok maupun yang cabang, baik aqidah itu sendiri maupun dalil-dalil pembuktiannya, tidak lain sumbernya ialah wahyu Allah SWT yakni Al-Qur’an dan juga Hadits-hadiits Nabi SAW sebagai penjelasannya. Apa yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah Nabi harus diterima dan tidak boleh ditolak.

Akal pikiran tidak mempunyai kekuatan untuk mentakwilkan Al-Qur’an atau mentafsirkannya ataupun menguraikannya, kecuali dalam batas-batas yang diizinkan oleh kata-kata (bahasa) yang dikuatkan pula oleh hadits-hadits. Kekuatan akal sesudah itu tidak hanya membenarkan dan tunduk pada nash, serta mendekatnya kepada alam pikiran. Jadi fungsi akal pikiran tidak lain hanya menjadi saksi pembenaran dan penjelas dalil-dalil Al-Qur’an , bukan menjadi hakim yang mengadili dan menolaknya.[10]

Post a Comment

0 Comments