Keterangan Hadis Tentang Hukuman Bagi Pezina (2)


Takhrij Hadis Tentang Hukuman Bagi Pezina (2)

ilmu-ushuluddin - Setelah mengetahui takhrij hadis dari hadis-hadis yang tentang hukuman pezina. Pada bagian kedua ini akan dijelaskan tentang keterangan-keterangan dari hadis pada bagian 1. Semoga bermanfaat.  TAKHRIJ HADIS TENTANG HUKUMAN BAGI PEZINA (1)

Keterangan hadis:


Ambillah hukuman zina dari padaku” atau fahamilah tafsir ayat tersebut dari padaku bagi laki-laki atau perempuan berzina. “Al Bikr” yaitu laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah. Sedangkan “As Tsaib” laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Jika merasa berzina maka hukumannya lain menurut ketentuan wahyu. [1]

Cukup penjelasan dari hadis di atas, bahwa ketika yang melakukan zina itu adalah seorang bujang dan perawan “belum pernah nikah” maka sebagai hukuman dari perbuatannya adalah seratuas kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun. Dan ketika yang melakukan adalah seorang duda dan janda “sudah pernah menikah” makan sebagai hukumannya adalah dicambuk sebnayak 100 kali dan di rajam.

Anak Dari Hasil Perzinaan
Anak zina adalah anak yang timbul dari pergaulan tidak sah antara seorang pria dan wanita. Ini bisa terjadi trhadp siapa saja, baik adik kaka, ayah anak, ibu dan anak, paman dan keponakan, bibi dan keponakan.
Ø  status anak zina
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“anak itu bagi yang punya ranjang “tempat tidur” sedangkan bagi yang berzina dilempar dengan batu (rajam)”

Sababul wurud:  
Sebagaimana tercantum dalam shahih Bukhari dari Aisyah r.a saad ibnu Abi Waqqash bertengkar dengan ʻAbad ibnu Zam’ah mengenai status seorang anak. Maka Saad berkata: “wahai Rasulullah, anak ini adalah putra saudara laki-lakiku ‘Utbah ibn Abi Waqqashyang dai apesankan padaku bahwa anak tersebut adalah puteranya. Lihatlah betapa mirip (wajahnya) dengan saudara laki-lakku. ʻAbad ibn Zam’ah menyanggah dan berkata: “anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, dia dilahirkan dari ranjang ayahku dan ibunya (yang menjadi istri ayahku). Maka Rasulullah SAWmemeperhatikan dan melihat kemiripan yang sangat jelas. Maka beliau bersabda: “hai ʻAbad, anak ini kepunyaaan engkau. Anak itu bagiyang memiliki ranjang, sedangkan yang berzina dilempar dengan batu (rajam). Hai saudah binti zam’ah peliharalah dia”. Aisyah berkata : “tiadalah dia pernah melihat anak itu sebelumnya”.

Keteranga hadis:
Status anak laki-lak maupun perempuan, baik sendiri maupun banyak mengikuti hukum ranjang dan di tetapkan statusnya sebagai anak bagi pemilik ranjang  (suami dari intri yang melahirkan anak tersebut). Kedua suami dari perempuan itu menghambarkan badannya ketempat tidur perempuan itu dengan menuntut hak memiliki terhadap anak yang dilahirkan perempuan tersebut. Maka tidaklah ada gunanya menurut syari’at agama keduanya mengucap sumpah lia’an.[2]

Berdasarkan didalam  kitab mawsu’ah , hadis ini terdapat pula dalam kitab Bukhari kitab 5 no 192, kitab 8 no 140, 205. Abu daud no 2273, Tirmidzi no 1157, Ahmad bin Hanbal juz 1 no 59,65, jus 2 no 239, 386, juz 4 no 176,187, juz 5 no 267.[3]

Redaksi hadis mukharij At-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَائِشَةَ وَأَبِي أُمَامَةَ وَعَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ وَزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik ibunya, sedang bagi pezina tidak mempunyai hak atas anaknya (berhak mendapatkan rajam)." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, 'Utsman, Aisyah, Abu Umamah, 'Amr bin Kharijah, Abdullah bin 'Amr, Al Bara` bin 'Azib dan Zaid bin Arqam." Dia menambahkan; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Az Zuhri meriwayatkannya dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah. Inilah pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya."

Redaksi hadis mukharij imam muslim:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ قَالَتْ فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ وَلَمْ يَذْكُرْ مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَوْلَهُ يَا عَبْدُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّ مَعْمَرًا وَابْنَ عُيَيْنَةَ فِي حَدِيثِهِمَا الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلَمْ يَذْكُرَا وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: "Wahai Abd." Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar keduanya dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi."

Ø   Pandangan islam terhadap anak zina
Islam memiliki pandangan dan pedoman yang dapat disesuaikan dengan berbagai keadaan. Baik dari segi baik buruk, manfaat atau tidak, dampak umum atau pribadi. Namun islam juga melihat dari kedudukan manusia sebagai mahluk yang memilik kemuliaan, kehormatan, hak asasi, pikiran dan agama.[4] Berdasarkan  al-Qur’an surat al-isra’ ayat 31-33 :

31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
32. dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Dari ayat di atas zina memiliki arti tindakan pembunuhan dari berbagai perspektif: [5]
Ø   Zina dikatakan sama dengan pembunuhan karena ada unsur mengorbankan hidup tidak pada korodor selayaknya dan umumnya disertai oleh dorongan untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Seperti mealkukan aborsi
Ø   Zina berarti pembunuhan dalam konteks membunuh karakter masyarakat. Seperti nasab dan darah  bisa menyebabkan perpecahan bai dalam keluarga , komunitas dan sebagainya.
Ø   Zina juga berarti pembunuhan lingkungan sosial, karena menganggap remeh dalam meluapkan syahwat. Contoh : pernihan hanya dianggap lebel saja tanpa melihat dari segi keturunan (anak) , karena anak tumbuh dari sebuah keluarga (pernikahan).

Akibat perbuatan zina ini, berakibat pada lahirny anak zina dan statusnya tetap anak zina, hal ini sudah tidak bisa di ubah. Karena sang pelaku zina melakukan iti diluar ikatan pernikahan yang sah, baik menurut agama maupun negara.

Kemuliaan anak di sisi  Allah didasarkan atas ketakwaannya. Sebagaimana juga halnya waladu ar-risydah, artinya anak yang terbangsa kepada seorang ayah. Jadi mulia tidaknya waladu az-zina atau waladu ar-risydah, bergantung kepada kadar ketakwaannya kepada Allah swt.[6]

Sebagai warga atau kaum muslih yang baik, kita diwajibkan untuk menyembunyikan status waladu az-zina atau waladu ar-risydah untuk menjaga perasaan  dan supaya menjadi anak yang shaleh
.
Kesimpulan
Faktor penyebab terjadinya perzinahan:
1.             Duduk berduaan di tempat yang sepi “khalwat”.
2.             Melihat/saling memandang antara laki-laki dan perempuan.
3.             Kurangnya menjaga diri terutama kemaluannya dan hawa nafsu
4.             Kurangnya peran keluarga dalam membatasi pergaulan anak
5.      Kurangnya kesadaran personal bahwa semua itu telah melampau batas dari agama dan adat istiadat
Hukuman  bagi penzina
1.          Dicambuk seratus cambukan dan di asingkan selama satu tahun (bagi orang yang belum pernah menikah)
2.           Dicambulk seratus kali dan di rajam (bagi orang yang sudah pernah menikah)

Akibat perzinahan:
Status anak yang dilahirkan menjadi mengambang. Baik dari segi status ayahnya siapa, warisan, serta menjadi momok di saat sang anak menjadi dewasa mengetahui tentang drinya.

Namun dalam hal kemuliaan anak hasil zina ini berdasarkan ketakwaannya terhadap Allah. Kita jua diwajibkan menyeambunyikan apa kita ketahui tentang anak hazil zina. Ini semua untuk menjaga kehormatan dari sang anak tersebut

Saran:
Pemakalah sadar akan kekurangan baik refrensi dan pengetahuan serta penjabaran dari makalah ini. Maka dari itu perlu tindakan lanjut demi mendapatkan pemahaman yang mendalam. Dan semoga teman-teman memiliki keinginan untuk memberi masukan serta melanjutkan kajian ini. Kurang dan lebihnya pemakalah mengucapkan maaf dan terima kasih.



[1] Ibn Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad-Damsyiqi, Asbabul Wurud Latar Belakang Timbulnya Hadis-Hadis Rasul jil 2,cet VIII, Jakarta: Kalam Mulia, 2011, h. 322
[2]  Ibn Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad-Damsyiqi, Asbabul Wurud Latar Belakang Timbulnya Hadis-Hadis Rasul jil 3cet VI, Jakarta: Kalam Mulia, 2010, h. 392
[3] Mawsu’ah athraf al-hadis al-nabawi al-syarif jilid 10, h. 490
[4] Fuad Mohd Fachrudin, Masalah Anak Dalam Hukum Islam “Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Anggakat, Dan Anak Zina” cet ke2, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1991, h. 85
[5] Ahzami Samiun Jazuli, Kehidupan Dalam Pandangan Al-Qur’an, Jakarta: Gema Insani, 2006, h. 238-239
[6]  M. Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, Jakarta: PT Gramedia, 2010, h.233

Post a Comment

0 Comments