Sikap Tercela: Perilaku Israf dan Tabzir



Perilaku Israf dan Tabzir


Pelajaran ke-2
Kelas XI

A. Israf
1. Pengertian Israf
Kata israf berasal dari bahasa Arab asrofa-yusrifu-isroofan berarti bersuka ria sampai melewati batas. Israf ialah suatu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, melampaui batas (berlebihan) diartikan melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturan (nilai) tertentu yang berlaku. Secara istilah, melampaui batas (berlebihan) dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan seseorang di luar kewajaran ataupun kepatutan karena kebiasaan yang dilakukan untuk memuaskan kesenangan diri secara berlebihan. Beberapa pendapat tentang pengertian israf adalah sebagai berikut;
  • membelanjakan/memberikan sesuatu untuk hal yang tidak selayaknya sebagai
    tambahan atas apa yang selayaknya.
  • membelanjakan harta yang banyak untuk tujuan yang sangat sedikit.
  • melebihi batasan dalam pembelanjaan harta.
  • seseorang memakan harta yang tidak halal baginya atau memakan yang halal baginya
    melebihi batas dan melebihi kadar kebutuhan.
  • Sebagian pendapat menyatakan, artinya melebihi kuantitas yang normal

Dengan demikian pengertian Israaf adalah tindakan seseorang yang melampauhi batas yang telah ditentukan oleh syariat. Orang yang membasuh wajah ketika berwudhu melebihi tiga basuhan berarti termasuk isrof/ berlebihan, karena ketentuan yang disunatkan hanya tiga basuhan yang merata. Namun pengertian isrof biasanya sering digunakan dalam hal membelanjakan harta, bukan pada masalah ibadah. Misalkan membelanjakan harta untuk makan, minum, pakaian dan berkendara yang berlebihan melebihi batas kewajaran dan kepatutan. Pada kehidupan modern, sifat melampaui batas (berlebihan) itu mengancam masa depan umat manusia, terutama kalangan generasi mudanya. Nabi Muhammad saw, bersabda yang artinya 

Binasalah orang-orang yang melampaui batas (berlebihan) (HR.Muslim)

Sikap ini biasanya terjadi pada orang-orang yang rakus dan tidak puas atas nikmat yang telah di beri oleh Allah. Israf adalah perbuatan yang tidak di senangi oleh Allah karena perbuatan ini merupakan bagian dari bentuk tidak mensyukuri nikmat yang  telah di berikan oleh Allah.
 
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’raf [7]: 31)


2. Bahaya Perilaku Israf
Perbuatan israf dapat terjadi berkaitan dengan penggunaan harta dan berkaitan dengan ibadah. Perbuatan melampaui batas atau berlebihan dalam ibadah mengakibatkan amal ibadah seseorang terhenti, karena manusia mempunyai sifat tabiat cepat bosan dan terbatas. Dengan sendirinya sikap sabar akan mampu melawan perbuatan berlebih-lebihan atau melampaui batas ini. Imam Asy Syatibi berpendapat bahwa bahaya sikap melampaui batas bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan ke eimbangan yang dituntut agama dalam melaksanakan berbagai tanggung jawab hukum. Beliau mengatakan bahwa kesempitan tidak dihilangkan dari seorang mukallaf karena dua segi, pertama, khawatir terputus amalnya di tengah jalan, membenci ibadah, dan tidak suka melaksanakan beban agama. Kedua, khawatir menimbulkan pengurangan amal dengan bermalas-malasan. Kadang-kadang menekuni sebagian amal dapat melalaikan dan menghentikan amal lainnya. Kadang-kadang ia bermaksud menjalankan keduanya dengan susah payah, tetapi akhirnya ia terhenti ataupun bahkan meninggalkan amal kebaikan keduanya.

3. Bentuk Perilaku Israf
Diantara contoh sikap israf adalah dalam bentuk pamer kekayaan dan berjiwa sombong, hal yang demikian ini akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Apabila tidak terdapat kontrol tersebut, maka akan berakibat sikap melampaui.batas. Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata-mata, merupakan sikap yang tidak disukai Allah dan tidak memperoleh manfaat apapun baik di dunia dan di akhirat. 

Perbuatan berlebihan atau melampaui batas ini adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap nikmat yang telah diberikan Allah. Setiap muslim harus menyadari bahwa segala sesuatu yang dimilikinya adalah milik Allah, Allah akan melapangkan rezeki dan menyempitkannya, sesuai dengan kehendak dan rida-Nya dan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang telah digariskan-Nya. Hendaknya pada diri setiap muslim harus tertanam sikap rida terhadap apa yang diberikan Allah dan sadar semua nikmat yang diperolehnya itu hanya berasal dari Allah serta pengingkaran terhadap nikmat Allah dan Rasul-Nya tidak akan memperoleh keuntungan sedikit pun.

Perbuatan melampaui batas atau berlebihan ini tidak hanya terhadap nikmat- nikmat Allah sefriata, aalam hal beribadah pun Allah sangat membencinya. Perbuatan melampaui batas (berlebihan) dalam agama akan terputus. Maksudnya melarang seseorang melampaui batas dalam ibadah sunah sehingga menimbulkan kebosanan yang berakibat meninggalkan ibadah yang yang lebih utama atau meninggalkan ibadah yang disyariatkan, bukan berarti melarang seseorang mencari kesempumaan dalam beribadah karena termasuk halhal yang terpuji. Seperti, orang yang mengerjakan salat tahajjud semalam suntuk sehingga di akhir malam ia mengantuk dan tertidur sampai meninggalkan salat subuh. 
Diantara bentuk perbuatan israf adalah
  1. Menambah-nambah di atas kadar kemampuan, dan berlebihan dalam hal makan, karena makan yang terlalu kenyang dapat menimbulkan hal yang negatif pada struktur tubuk manusia.
  2. Bermewah-mewah dalam makan, minum dan lain-lain artinya dalam memakan atau meminum sesuatu tidak boleh memperturutkan hawa nafsu, sehingga semua yang di inginkan tersedia.
  3. Menumpuk-numpuk harta atau sesuatu hal yang tidak telalu dibutuhkan oleh kita maupun oleh masyarakat.
  4. Melakukan segala sesuatu yang berlebiha, contohnya terlalu banyak tidur bisa menyebabkan berbagai penyakit terutama malas, dari penyakit malas inilah timbul berbagai dampak yang tidak baik seperti tidak mau bekerja, kalaupun bekerja hasilnya pun tidak akan optimal
  5. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, terkadang kita sebagai manusia suka dengan halhal yang bersifat hura-hura
  6. Memperturutkan hawa nafsunya, manusia dalam menghadapi hidup biasanya dihadapakan pada dua permasalahan yaitu antara keperluan dan kebutuhan dengan keinginan.


4. Menghindari Perilaku Israf
Rasulullah saw. melarang umatnya berpuasa terus-menerus, melarang salat diseluruh malam untuk memberi hak anggota tubuh istirahat, melarang membujang bagi yang mampu menikah, atau melarang meninggalkan makan daging. Adapun amal yang paling disukai Allah adalah amal yang dikerjakan terus-menerus (istiqamah) menurut syarak meskipun sedikit. Islam mengajarkan kebersahajaan. Setiap muslim dilarang mengikuti nafsu syahwat. Sederhanakanlah dan ditundukkan nafsu dengan akal sehat. Sebagian besar keburukan itu disebabkan seseorang tidak sanggup mengendalikan nafsunya. Janganlah mendekati hal-hal yang dapat mendorong diri untuk berbuat yang tidak baik ataupun melampaui batas. Orang yang memiliki kesederhanaan tidak suka melakukan sesuatu yang melebihi kewajaran, karena akan merendahkan diri sendiri di hadapan makhluk atau pencipta-Nya.

Di antara dampak yang ditimbulakan akibat dari perbuatan israf, yaitu :
a. Dibenci oleh Allah
b. Menjadi sahabat setan
c. Menjadi orang yang akan tercela dan menyesal
d. Menjadi orang yang tersesat

5. Hikmah
  1. Sikap israfadalah salah satu sikap tercela yang sangat merusak bagi pelaku sendiri maupun orang lain yang terkena dampak tingkah lakunya. Sifat melampaui batas (berlebihan) ini mengancam masa depan manusia. 
  2. Setiap muslim dilarang mengikuti nafsu syahwat. Sederhanakanlah dan ditundukkan nafsu dengan akal sehat, dan setiap pelampauan batas akan selalu dibarengi oleh kekuatan jahat, yakni setan yang menghiaskan keburukan sehinggadirasa sebagai kebaikan.
  3. Perbuatan berlebihan atau melampaui batas ini adalah sebagai wujud pengingkaran terhadap nikmat yang telah diberikan Allah. 
  4. Sikap melampaui batas bekasnya dapat menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yarg dituntut agama dalam melaksanakan berbagai tanggung jawab hukum.

********************************

B. Tabdzir
1. Pengertian Tabdzir
Kata tabzir/pemborosan dalam bahasa Arab berasal dari kata badzara-yubadzdzirutabdziiron dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq. Kata tabzir berarti menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu. Pengertian lain dari tabzir adalah membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak menurut ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh menurut syariat adalah perbuatan tabdzir. Orang yang melakukannya disebut mubadzir. Contoh membeli alat untuk melakukan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada manfaatnya secara agama, maka termasuk mubadzir. Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabdzir tindakan membelanjakan harta sebanyak apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama. Pendapat lain menyatakan bahwa tabdzir adalah membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan. Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof adalah termasuk tabdzir.

 “dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Isra’ [17]: 26-27)

2. Bahaya Perilaku Tabdzir
Setiap orang selalu berpikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan, tanpa memperhatikan ketentuan agama. Anggapan dan keinginan seperti itu sampai sekarang terus mewarnai sebagian masyarakat, berkeinginan memiliki harta kekayaan yang melimpah sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan hukum agama. Akibatnya, timbullah kecurangan dimana-mana yang merugikan semua pihak.

Allah melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan melarang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan agar setiap muslim dapat mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, tepat yang dituju sebagimaha ketentuan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata. Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dilarang dalam Islam.

Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat buruk yang harus ditinggalkan karena Allah memberikan pelajaran bahwa Qarun dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidak diridai Allah tidak memperoleh manfaat apa-apa. Sayyidina Abu Bakar r.a. menyerahkan semua hartanya kepada Nabi saw. dalam rangka berjihad di jalan Allah. Sayyidina ‘Utsman r.a., membelanjakan separuh hartanya.

Nafkah mereka diterima Rasulullah saw. dan beliau tidak menilai mereka sebagai para pemboros. Sebaliknya, membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu’, dinilai sebagai pemborosan, walau ketika itu yang bersangkutan berwudhu’ dari sungai yang mengalir. Jika demikian, pemborosan lebih banyak berkaitan dengan tempat bukannya dengan kuantitas.

Rasulullah, ketika melihat seorang laki-laki berwudu lain beliau bersabda, “Janganlah kamu berlebih-lebihan. Janganlah kamu berlebih-lebihan.” Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :
  1. Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh: memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras
  2. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada manfaatnya dan membahayakan
  3. Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
  4. Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
  5. Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari’at

3. Menghindari Perilaku Tabdzir
Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, karena perilaku zalim akan berakibat menyengsarakan diri sendiri ataupun orang lain. Melalui sunahnya, Rasulullah saw. menjelaskan secara tegas larangan makan, minum, dan berpakaian secara berlebihan. Segala sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya pastinya terdapat madarat yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia.

Hidup sederhana bukan berarti harus melarat, tetapi hidup yang sederhana sebatas mencukupi kebutuhan yang diperlukan tanpa berlebih-lebihan. Karena itu, segala hal yang berlebihan tidak akan memperoleh kebaikan bagi yang melakukannya. Sesungguhnya orang yang dapat menerima dengan baik dan mengamalkan nasihat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun. Termasuk di dalamnya orang yang patuh meiaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Mereka menerima dengan baik dan ikhlas apa yang diberikan Allah kepadanya. Selalu berusaha sesuai ketentuan-Nya serta membelanjakan hartahya untuk kepentingan diri maupun masyarakat.

Persaudaraan setan dengan pemboros adalah persamaan sifat-sifatnya, serta keserasian antar keduanya. Mereka berdua sama melakukan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu dapat dipahami sebagai kebersamaan dan ketidakberpisahan setan dengan pemboros. Ini karena saudara biasanya selalu bersama saudaranya dan enggan berpisah dengannya. Atau dalam arti kebersamaan pemboros dengan setan secara terus-menerus, dan demikian juga setan dengan pemboros, seperti dua orang saudara sekandung yang sama asal usulnya, sehingga tidak dapat dipisahkan.

Penyifatan setan dengan kafûr/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi teman setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan dapat mengantar kepada kekufuran. Betapa tidak, bukankah teman saling pengaruh mempengaruhi, atau teman sering kali meniru dan meneladani temannya.

Berikut beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tabzir, yaitu :
a. Mendapat murka Allah
b. Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah
c. Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat
d. Mendapat cacian dari orang lain

4. Hikmah
  1. Setiap muslim dilarang bersikap boros karena boros merupakan tabiat setan. Sikap boros akan menimbulkan kerugian dan kesengsaraan hidup di kemudian hari. Seorang muslim dalam membelanjakan hartanya harus dengan kalkulasi yang matang menyangkut manfaat dan madaratnya. 
  2. Larangan keras membelanjakan harta dengan cara sesuka hatinya yang akan berakibatpada kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Allah memerintahkan setiap muslim agar dapat mengatur keseimbangan pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan keperluan secara wajar sehingga akan dapat menjamin kehidupan yang teratur dan sejahtera.

 SILAKAN KERJAKAN TUGASNYA

DI SINI


Post a Comment

0 Comments