THALAQ PERSPEKTIF
HADIS
Serpin dan Angga Marzuki
Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushulluddin
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
Abstrak: Problematika dalam
rumah tangga yang di latar belakangi banyak hal, mengakibatkan kecendrungan
seorang suami dan istri lebih cepat mengambil
keputusan perceraian. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman ulang
tentang hal-hal yang berkaitan dengan perceraian oleh seorang suami dan istri,
karena dampak perceraian bukan lah hanya
terhadap diri mereka, namun kepada anak, keluarga dan sebagainya. Perceraian
merupakan hal yang sangat tidak boleh dipermainkan, karena keseriusan dan
ketidak seriusan dalam mengucapkan lafaz thalaq, thalaq tetap terjatuh dan sah.
Dalam perceraian juga di atur hukum-huum yang berkaitan dengannya, macam-macam
thalaq, serta ruju’ dan penjelasan lainnya.
Keyword: Thalaq, Hukum-hukum thalaq, Macam-macam Thalaq,
Ruju’.
Pendahuluan
Pernikahan
bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang
sakrat pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
syari’at. Tujuan yang hakiki dalam sebuah penikahan adalah untuk mewujudkan
Rumah tangga yang sakinah yang selalu dihiasi Mawaddah dan Rahmah. Bila rumah tangga yang didirikan
telah terjadi ketimpangan seperti salah satu kedua belah pihak suami istri
sudah berkurang rasa cintanya, Menipisnya Rasa saling percaya, Mengutamakan
Egois masing-masing, saling tidak menghormati, dan sebagainya, sebuah keluarga
demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya dan jalan yang
terbaik adalah memutuskan pernikahan dengan perceraian. Hal ini dibenarkan oleh
islam kalau memang benar-benar sulit diperbaiki dan dipertahankan demi kebaikan
masa depan kedua belah pihak.
Institusi thalaq dikenal juga pada zaman jahiliyah,
ketika itu merupakan hak otonon dari laki-laki, kapan dan dimana saja, ia
menthalaq istrinya. Thalaq sering melahirkan perempuan miskin baru di dalam
masyarakat. Semakin besar peristiwa thalaq, semakin besar jumlah kekerasan pada
perempuan. Al-qur’an tetap mengakui institusi thalaq ini, tetapi dengan pembatasan-pembatasan bahkan secara halus.
Dalam sebuahb hadis, nabi muhammad saw mengisyaratkan untuk mengindarinya
dengan pernyataan:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ
الطَّلاَقُ
Artinya : “Thalaq adalah sesuatu yang halal tapi di benci
Allah swt.“
Di masa Dewasa ini perceraian adalah salah satu hal yang
sering terjadi dikalangan umat islam, bahkan hal tersebut sudah menjadi solusi
tercepat dan diminati oleh sebagian umat islam, oleh sebab itu perlu adanya
kajian, yang membahas tentang: Perceraian
(talak) menurut presfekti Hadis-Hadis Rasulullah Saw.
Pembahasan
Hukum Thalaq
Definisi Talak :
Kata Thalaq berasal dari bahasa ‘Arab yaitu : طلق (طلا قا) المرأة من زوجها yang memilik Arti (perempuan
bercerai dari suaminya). Talaq juga diartikan secara Bahasa
Yaitu “ Melepaskan Ikatan”.
Sedangkan Menurut syara’ adalah Melepaskan ikatan
pernikahan. Ini sesuai dengan sebagian maknanya dari tinjauan bahasa.
Sedangkan kalau kita melihat di Kamus
al-Munjid fi al-lughah wa a’lam, maka kita akan temukan sebagai berikut
:
طلق - طلاقات المرأة من زوجها : بانت عن زوجها وتركه فهي طالق,
وطالقة ج طوالق-- الناقة انحلت من عقالها
“Thalaq
artinya terlepasnya seorang wanita dari suaminya, ia lepas dari suaminya dan
telah ditinggalkan suaminya. Thaliqan jamaknya adalah Thaliqatun dan Thawaliqun
jamaknya adalah thawaliqun. Yang membiarkan maksudnya adalah terlepasnya dari
orang yang memeliharanya.”
Talak
Menurut kamus ilmiah populer
yaitu ucapan resmi dari suami untuk menceraikan istrinya didepan
penghulu dan para saksi, umpama dengan ucapan , “aku menalak engkau dengan
talak satu, dua atau tiga. Talak tiga adalak talak terakhir yang menjadikan
hubungan suami istri putus, sehingga
tidak bisa ruju’ kembali, kecuali dinikahkan lagi.
Di
dalam Fiqh Sunnah kata Thalaq disebutkan sebagai berikut :
الطلاق مأخوذ من الإطلاق وهو الإرسال
و الترك تتول أطلقت الأسير إذا حللت قيده و أرسلته[8]
“At-thalaq diambil dari kata al-ithlaq,
yaitu mengutus dan meninggalkan sesuatu, sebagai contoh engkau berkata : Apakah
engkau telah menthalaq tawanan itu ..?.Maksudnya apabila engkau melepaskan
ikatannya dan mengutusnya.”
Adapun defenisi thalaq menurut Sayid
Sabiq di dalam Fiqh Sunnah sebagai berikut:
وفى
الشرع حل رابطة الزواج, و إنها إطلاقة الزوجة[9]
“Thalaq
menurut istilah syara’ adalah membuka tali pengikat perkawinan dan mengakhiri
hubungan suami isteri.”
Sayid
Sabiq menitik beratkan bahwa pengertian thalaq itu pada akibat dari thalaq
tersebut, yaitu terbukanya kembali ikatan perkawinan serta putusnya hubungan
suami isteri yang sebelumnya telah mereka bina. Mereka tidak lagi terikat
dengan kata-kata yang diucapkan suami saat melangsungkan akad nikah. Jadi suami
melepaskan isteri dari tanggung jawabnya apakah hal itu dengan lafaz thalaq
atau dengan cerai dan juga dengan ucapan yang bertujuan untuk melepaskan
isteri.
Di
dalam kitab Al-Akhwalusy Syakhsyiah juga ada di sebutkan tentang defenisi
thalaq yaitu :
الطلاق فى إصطلاح الفقهاء رفع قيد
النكاح فى الحال أو فى المال بلفظ مشتق من مادة الطلاق أو فى معنا ها[10]
“Thalaq menurut
istilah fuqaha adalah mengangkat pengikat nikah pada ketika itu juga atau pada
masa yang akan datang dengan lafaz yang di ambil dari kata thalaq atau yang
sama dengannya.”
Dalam pengertian tersebut jelas bahwa
thalaq merupakan sarana (alat) untuk membuka pernikahan. Dalam hal ini cara
menjatuhkan thalaq ada dua yaitu langsung atau di tangguhkan untuk masa yang
akan datang.
Dengan
demikian dapat dimengerti bahwa yang di maksudkan dengan thalaq adalah
melepaskan atau membubarkan pernikahan antara suami dan isteri, baik sifatnya
langsung pada ketika itu ataupun untuk masa yang akan datang dengan lafaz
thalaq atau yang semakna dengannya seperti dengan isyarat atau tulisan.
Hadis Tentang Thalaq
Adapun Hadis yang berkaitan dengan Hukum Talak, diantaranya
: pada Bab “Haram Menceraikan Wanita yang sedang Haid tanpa persetujuannya.
Jika seseorang Melanggar, Cerai tersebut tetap jatuh. Tetapi ia diperintahkan
untuk meruju’ Istrinya Kembali”.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى
التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ
لِيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ
الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
Artinya:
“Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dia berkata; Saya membaca di
hadapan Malik bin Anas dari Nafi' dari
Ibnu umar, r.a : Bahwasanya Ibnu Umar, r.a mentalak isterinya dalam keadaan
haid di zaman Rasulullah saw. Lalu Umar bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang
kejadian itu. Maka beliau menjawab : “suruhlah ia meruju’nya, hendaklah ia
menahan isterinya sampai bersih, kemudian haid lalu bersih lagi, bila ia mau
tahanlah (teruskanlah) dengan isterinya itu, atau mentalaknya juga bila ia mau
hendaknya sebelum di campuri, ‘iddah itulah yang Allah perintahkan bila
perempuan-perumpuan itu sudah di talak.”
(Muttafaqqun Alaih).
Adapun hadis ini
dapat di temukan di berbagaikitab
sebagai berikut:
No
|
Nama kitab
|
Halaman
|
|
Shahih Muslim
|
Bab. Thalaq, No.
2675
|
|
Sunan at-Tirmidzi
|
Bab. Thalaq dan
li’an, No. 1096
|
|
Sunan Nasa’i
|
Bab . Thalaq, No.
3336
|
|
Sunan abu daud
|
Bab. Thalaq, No.
1874
|
|
Sunan ibnu majah
Musnad Ahmad
Muwatthaq Ibnu
Malik
Sunan ad-Darimi
|
Bab. Thalaq, No.
2009
No. 287
Bab. Thalaq, 1053
Bab. Thalaq, No.
2162
|
Asbabul wurud hadits
Ibnu Umar mentalak
isterinya dalam keadaan haid di zaman Rasulullah saw. Lalu Umar bertanya kepada
Rasulullah saw. Tentang kejadian itu. Maka beliau menjawab : “suruhlah ia
meruju’nya, hendaklah ia menahan isterinya sampai bersih, kemudian haid lalu
bersih lagi, bila ia mau tahanlah (teruskanlah) dengan isterinya itu, atau
mentalaknya juga bila ia mau hendaknya sebelum di campuri, ‘iddah itulah yang
Allah perintahkan bila perempuan-perumpuan itu sudah di talak.
Kalau
kita Melihat periwayat Hadis tersebut, Abdullah bin Umar lahir pada tahun kedua
atau ketiga dari kenabian, masuk Islam ketika ia masih dalam usia 10 tahun
bersama ayahnya. Ia berhijrah ke madinah lebih dulu dari pada ayahnya. Pada
perang uhud ia masih kecil usianya, sehingga tidak di izinkan Rasullullah untuk
mengikutinya kecuali peperangan- peperangan berikutnya . Ia selalu ikut
bertempur bersama Nabi Muhammad saw dalam perang khandak dan peperangan
sesudahnya. Bahkan sesudah nabi wafat, ia masih aktif dalam berbagai peperangan
untuk kepentingan islam.
Abdullah
bin Umar adalah anak kedua dari Umar bin
Al-Khattab dan saudara kandung Hafshah Umm Al-Mu’minin.
Abdullah
bin Umar termasuk seorang sahabat yang tekun dan berhati hati dalam
meriwayatkan hadits. Ia juga meriwayatkan hadits sekitar 2.630 buah
Abdullah
bin Umar meninggal dunia di Mekah pada tahun 73 H/693 M dalam usia 87 tahun.
Kalau Kita Melihat Munasabahnya, Maka Kita akan
temukan :
وَفىِ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ) مُرهُ فَليُرَا جِعهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقهَا
طَاهِرًا اَوحَامِلا ) وَفىِ رِوَا يَةٍ اُخرَى لِلبُخَارِىِّ وَهُسِبَتْ تَطْلِيقَةً
Artinya : “Dan pada suatu riwayat
Imam Muslim : Suruhlah ia meruju’nya kemudian mentalaknya dalam keadan bersih
atau sedang hamil” dan riwayat lain Imam Bukhari : “di hitung sejak jatuhnya
talak.”
وَفىِ رِوَايَةٍ اُخرَى : (( قَلَ
عَبدُا للهِ بنِ عُمَرَ : فَرَدَّ هَا عَلَىَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيئًا ، واقَلَ :
اِذَا طَهُرَت فَليُطَلِّق اَلِيُمسِاءِ
Artinya : “Dan dalam sebuah riwayat
lainnya : Abdullah putra Umar berkata : kemudian Rasulullah saw mengembalikan
istriku itu kepadaku dan beliau tidak melihat sesuatu apapun dariku atas
istriku itu” dan beliau bersabda bila wanita itu sudah bersih, boleh di laksanakan
talak atau di teruskannya saja sebagai istri.”
Hukum
yang terkandung dalam hadits Ibnu Umar : Haram menjatuhkan
talak dalam masa istri sedang berhaid. Para imam mazhab sepakat bahwa talak yang di
jatuhkan pada masa haid setelah disetubuhi atau pada masa suci setelah di
setubuhi hukumnya haram
Malik
berpendapat, bahwa menjatuhkan talak dalam keadaan haid kedua , haram juga.
Pendapat inilah yang di pandang shahih oleh golongan Syafi’iyah
Mentalak
dalam masa haid, berarti mentalak dengan cara yang tidak di benarkan oleh
syara’. Karenanya, tertolak. Kalau di pandang sah, tentulah diterima, tetapi
ini berlawanan dengan nash. Sabda Nabi saw, yang terkandung dalam hadits
diatas. “suruhlah dia supaya merujikinya’ ”, itulah yang menjadi pegangan untuk
tidak mensahkan talak dalam masa berhaid.
Menurut
Hadis di atas, Rasulullah memerintahkan agar dalam menjatuhkan thalaq,
memperhatikan apakah istri dalam keadaan suci atau dalam keadaan haid.
Sabda Rasulullah Saw :
و عن أبى هريرة رضي الله
عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثلاث جدهن جد و هزلهن جد النكاح و
الطلاق و الرجعة ( رواه الأربعة إلا النسائى ) [13]
“Dari abi Hurairah RA ia berkata : bersabda Rasulullah SAW : tiga
perkara kesungguhannya dianggap sungguh dan olok-oloknya dianggap sungguh, yaitu
nikah, thalaq dan rujuk.”
Tiga hal ini kita harus teliti, meskipun
seseorang dalam melafazkan akad nikah dalam pernikahan, dan dalam hatinya tidak
ada niat atau cinta, maka nikahny tetap
sah.
Pemakalah
: dalam hal perceraian, suami istri hendaklah teliti dalam menyikapi setiap
hal-hal yang berkaitan dengannya. Karena perceraian merupakan hal yang apabila
di ucapkan dengan sungguh-sungguh akan dianggap sah,meskipun dilakukan degan
bersenda gurau atau bercanda maka perceraian juga akan terjatuh.
Hukum Thalaq
Pernyataan thalaq merupakan suatu prosedur hukum yang
penting dalam pelaksanaan thalaq. Hukum islam memberikan ketentuan yang
terperinci tentang kapan dan bagaimana talak itu boleh atau tidak
dinyatakan.seperti diketahui, hukum islam membagi-bagi tindak-tanduk manusia
dalam beberapa kategori hukum, dan pernyataan thalaq dapat termasuk didalam
salah satu kategori itu menurut keadaanya.
Talak atau perceraian memiliki hukum yang berbeda-beda, terkadang haram,
makruh, wajib, sunnah atau boleh. Adapaun hukukm-hukum tersebut sebagai berikut
:
1. Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami-istri, sedangkan
dua hakim yang mengurus perkara memandang perlu upaya keduanya bercerai, karena
tidak ada jalan lain kecuali cerai.
2. Sunnat. Apabila suami tidak
sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya). Atau perempuan
tidak dapat menjaga kehormatan dirinya
sekalipun telah diberi nasehat tetapi
tidak mengacuhkannya.
3. Haram. Dalam dua keadaan. Pertama : menjatuhkan talak
sewaktu si istri dalam keadaan haid. Kedua : menjatuhkan talak sewaktu
suci yang telah di campuri dalam waktu suci itu.
Sabda Rasulullah saw :
:
مُرهُ فَليُرَا جِعهَا ، ثُمَّ لِيُمسِكهَا حَتَّ تطهُرَ ، ثُمَّ تحِيضَ ، ثُمَّ
تَطْحُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاء أَمْسَكَ بَعدُ ، وَ إِنْ شَاء طَلَقَ قَبْلَ أَنْ
يَمسَّ ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاء
)). مُتَفَق عليهِ
Artinya:
“Suruhlah ia meruju’nya, hendaklah ia menahan isterinya sampai bersih,
kemudian haid lalu bersih lagi, bila ia mau tahanlah (teruskanlah) dengan
isterinya itu, atau mentalaknya juga bila ia mau hendaknya sebelum di campuri,
‘iddah itulah yang Allah perintahkan bila perempuan-perumpuan itu sudah di
talak. (Muttafaqqun Alaih)
4.
Makruh : talak yang di lakukan tanpa sebab, pergaulan suami istri
dalam keadaan baik.
5. Boleh, dinafikan Oleh An-Nawawi. Namun, ulama yang
lain memberikan gambarannya, yaitu apabila sang suami tidak mencintai istrinya
dan tidak senang menanggung biaya hidupnya tanpa didapatkan maksud bersenang-senang.
Langkah – Langkah
Menjatuhkan Thalaq
Talak
Tiga Sekaligus. Jumhur
ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya
tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu saya talak,
kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga. Namun pendapat ini bukanlah
satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak
menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits
berikut:
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ
قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ
طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ
قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ
أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ
Artinya : “Telah
menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Rafi' sedangkan
lafazhnya dari Ibnu Rafi', Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami,
sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razaq
telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu
Abbas, dia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu
Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap)
masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin Al Khaththab berkata; Nampaknya
orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan
keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum
atas mereka?! Niscaya mereka akan memberlakukannya (menjatuhkan talak tiga bagi
yang menceraikan isterinya tiga kali dengan sekali ucap-pent).”
Talak Tidak Butuh Saksi.
Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara
suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa
membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz,
ungkapan atau pernyataan.
Istri Tidak Ditemui Saat Talak Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi
bahwa dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq
itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya. Talak bisa saja
disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan
talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung
kapan istri mengetahuinya.
Macam – macam Thalaq
Adapaun thalaq
terbagi kepada beberapa macam :
1.
Thalaq Raj’i
Yaitu
: perceraian dimana suami mengucapkan
thalaq satu atau thalaq dua kepada istrinya. Suami boleh ruju’ kembali kepada
istrinya ketika masih dalam masa iddah,
jika waktu iddah telah habis maka suami tidak di benarkan meruju’ dengan melainkan dengan akad nikah baru.
2.
Thalaq ba’in
Yaitu: perceraian dimana suami mengucapkan thalaq tiga atau
melafazkan thalaq yang ketiga kepada istrinya. Istrinya tidak bisa di ruju’
kembali, suami hanya boleh meruju’ Si suami hanya
boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya
menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan
suami barunya.
3.
Thalaq sunni
Yaitu
: perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak
kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan
suci.
4.
Thalaq bid’i
Yaitu
: Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika
dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).
5.
Thalaq taklik
Yaitu
: suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan
sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau
berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.
Thalaq taklik terbagi kepada dua :
1.
Taklik qasami
Yaitu
: taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan
pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
2.
Taklik syarthi
Yaitu
: taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi
syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada,
tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad
talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri
berada dalam pemeliharaan suami.
Hasil diskusi : misalkan seorang
suami mengatakan kepada istrinya yang sering meninggalkan shalat, dengan ucapan
: jika kamu masih suka meninggalkan shalat, lama-lama aku akan ceraikan kamu.
ungkapan ini akan mengakibatkan percerian jika sang istri mengulangi
kesalahanya, masih selalu meninggalkan shalat, maka dengan otomatis thalaq dari
suami kepada istri akan terjatuh, namun jika kesalahan itu tidak di ulanagi
maka thalaknya tidak jatuh.
Rukun
thalaq ada tiga, yaitu :
1.
Suami yang Menthalaq dengan syarat Baligh, Berakal dan
kehendak sendiri.
2.
Ada Istri yang di Thalaq.
3.
Ada Ucapan yang digunakan Untuk Menthalaq.
Menurut imam Hanafi, Rukun Thalaq
adalah adanya ucapan yang diungkapkan baik dengan jelas untuk menceraikan atau dengan kinayah
(sindiran) .
Menurut Imam Maliki, Rukun Thalaq ada 4 rukun : Keluarga, Niat, Tempat,
dan Lafaz Thalaq.
Menurut Imam Syafi’i, rukun Thalaq
ada 5 rukun : Yang Mentalaq, shighat, tempat, wali, niat untuk menceraikan.
Ruju’
Ruju’ menurut bahasa
adalah kembali, sedangkan menurut istilah Ruju’ yaitu Suami kembali Kepada
istrinya yang telah dicerai ( Bukan Thalaq ba’in), yang masih dalam masa ‘iddah
kepada nikah asal yang sebelum
diceraikan dalam waktu tertentu.
Rukun Ruju’ yaitu :
1.
Suami yang meruju’
2.
Istri yang diruju’
3.
Ucapan Yang digunakan Meruju’.
4.
Saksi.
Menurut al-Hadis yang diriwayatkan
OlehImam Abu Dawud sebagai berikut :
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أنه
سئل عن الرجل يطلق ثم يراجع ولايشهد , فقال: اشهدعلي طلاقها وعلي رجعها (رواه ابو
دود)
Artinya: “dari imran bin husain , semoga allah meridhoi
atasnya, bahwasanya ia ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalaq istrinya
kemudian ia merujuknya dengan tidak memakai saksi, maka ia berkata :
saksikanlah atas talaknya dan saksikan pulapada Ruju’nya.” (HR.Abu
Dawud,Mauquf dan sanadnya Shahih ).
Penutup
Perceraian
dalam Islam, mekipun hakl di bolehkan, tetapi termasuk salah satu yang di benci
Allah swt. Al-qur’an mengisyaratkan sikap kehati-hatian terhadap persoalan
tersebut, dengan menggunakan sebagai pilihan terakhir. Meskipun di Indonesia
konsep dan pelaksanaan perceraian telah diatur dalam hukum sehingga keabsahan
perceraian bergantung pada keputusan pengadilan, namun pada kenyataannya banyak
suami yang dengan mudah menjatuhkan cerai. Maka hendaklah perceraian sebagai
alternatif jalan terakhir dari problem pelik yang di alami oleh suami – istri.
DAFTAR
PUSTAKA
Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Shahih Al-Lu’lu’ Wal Marjan.
Jakarta: Akbar Media, 2011.
Jami’ah Al-azhar, Al-Akhwalusy
Syakhsyiah, Darul Fikriy, Mesir, 1422/2001.
Rifa’I,
Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap . Semarang, Toha Putra, 1978.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, Jilid VI, Darul Kitab
Al-Araby, Beirut, 1977.
S.Askar, Kamur Arab Indonesia Al-Azhar. Jakarta:
Senayan Publising, 2011.
Umar, Nasaruddin, Fikih
Wanita Untuk semua. Jakarta : serambi ilmu semesta, 2010
Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, Jilid VI (Beirut: Darul Kitab Al-Araby, 1977),
h.241.
Jami’ah
Al-azhar, Al-Akhwalusy Syakhsyiah, (Mesir: Darul Fikriy,
1422/2001),
h.169.
Ahmad
Kuzari, Nikah Sebagai,
h. 169.
0 Comments